
UPdates—Mantan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim menjadi tahanan rumah dalam perkara kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna mengatakan hal itu dilakukan sesuai perintah majelis hakim dalam persidangan.
"Tim penuntut umum sudah melakukan melaksanakan penetapan majelis hakim di mana terhadap saudara NM dialihkan menjadi tahanan rumah dan tadi malam sudah dilaksanakan oleh kami," kata Anang dalam konferensi pers, Selasa, 12 Mei 2026 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv.
You might be interested :
Korupsi Chromebook: Dari Nadiem Rp809 M hingga Wahyu Arhadi Rp35 Juta
Sementara itu, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari pidana penjara kepada mantan konsultan Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam.
Vonics tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang ingin Ibam dihukum dengan pidana 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan, serta uang pengganti Rp16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.
Saat membacakan putusannya, Hakim mengungkapkan sejumlah keadaan yang meringankan Ibam. Termasuk belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya dan berada pada posisi sebagai konsultan teknologi yang hanya memberikan masukan teknis- bukan perancang kebijakan utama dalam pengadaan TIK Chromebook.
"Terdakwa tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari pengadaan TIK kepada pribadinya," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan putusan.
Perkara ini diputus oleh ketua majelis Purwanto S. Abdullah dengan hakim anggota Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra.
Dua hakim anggota; Eryusman dan Andi Saputra memiliki pendapat berbeda atau Dissenting Opinion (DO). Mereka memandang Ibam seharusnya tidak divonis bersalah karena unsur delik yang didakwakan jaksa tidak terpenuhi.
Perbedaan pendapat itu di antaranya menyoroti latar belakang Ibam yang tidak mempunyai hubungan dengan saksi-saksi lain di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebelum waktu tindak pidana atau tempus delicti terjadi.
Ibam juga disebut tidak terbukti melakukan pendekatan atau lobi-lobi terhadap pihak-pihak internal di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berwenang terkait perencanaan anggaran.
Menurut Andi Saputra, harga Chromebook yang disodorkan Ibam hanya mengacu pada penjualan di market place dan bersifat rekomendasi.
Putusan ini belum memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah karena para pihak mempunyai waktu maksimal 7 hari kerja untuk menyampaikan sikap.