Ustaz Solmed (Foto: Instagram)

Nama Baiknya Dicemarkan, Ustaz Solmed Lapor Polisi

17 April 2026
Font +
Font -
Poin Penting Artikel
  • Ustaz Solmed melaporkan sejumlah akun media sosial yang mencemarkan nama baiknya ke Polda Metro Jaya.
  • Laporan tersebut mencakup lebih dari 10 akun media sosial seperti TikTok, Instagram, dan YouTube.
  • Ustaz Solmed menyerahkan barang bukti berupa tangkapan layar konten yang dipersoalkan dan mengacu pada Pasal 434 KUHP.
  • Laporan ini terkait dengan kesalahpahaman publik yang mengaitkan Ustaz Solmed dengan kasus pelecehan seksual sesama jenis.
  • Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, telah meluruskan bahwa pelaku pelecehan seksual bukanlah Ustaz Solmed maupun Ustaz Syam.
  • Pelaku sebenarnya adalah seseorang yang kerap disapa 'Syekh', bukan Ustaz Solmed atau Ustaz Syam.
  • Tindakan hukum ini diambil untuk melindungi nama baik Ustaz Solmed dari pencemaran yang tidak berdasar.
atau

UPdates—Ustaz Solmed melaporkan sejumlah akun media sosial (medsos) yang diduga mencemarkan nama baiknya. Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya, Jumat, 17 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB.

You may also like : dokter garutViral Lagi! Dokter Kandungan Diduga Gerayangi Ibu Hamil saat USG, Netizen Geram

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto menyebut bahwa yang dilaporkan jumlahnya lebih dari 10 akun.

You might be interested : saveclip.app 615753484 18371682568091217 6059487175433399239 nPolda Metro Jaya Jadwalkan Periksa Pandji Pragiwaksono Pekan Ini

“Iya lebih, makanya nanti kami dalami. Lebih dari 10 akun ada dari media-media sosial TikTok, Instagram, YouTube, dan lain-lain,” ujarnya sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dar TB News, Jumat, 17 April 2026.

Dalam laporannya, Ustaz Solmed menyerahkan barang bukti berupa satu lembar tangkapan layar konten yang dipersoalkan. Sedangkan pasal yang disertakan adalah Pasal 434 KUHP.

Laporan ini buntut dari nama Ustaz Solmed yang terus-menerus dikaitkan dengan sosok Ustaz SAM yang terseret kasus pelecehan seksual sesama jenis.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pelaku pelecehan seksual berinisial SAM (seorang juri hafiz Quran) bukanlah Ustaz Solmed maupun Ustaz Syam.

Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan kesalahpahaman publik, di mana pelaku sebenarnya adalah seseorang yang kerap disapa "Syekh".

Font +
Font -