
UPdates—Terpidana kasus korupsi perizinan pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, Supriadi menjadi sorotan dan viral di media sosial.
You may also like :
Hanya di Indonesia Napi Dugem dan Pesta Narkoba, DPR: Perlu Evaluasi
Mantan Kepala Syahbandar Kolaka itu kedapatan berada di luar rumah tahanan (rutan) Kelas II A Kendari tanpa pengawalan ketat pada Selasa, 14 April 2026.
You might be interested :
Banyak WNI Jadi Korban di Luar Negeri, TKA Malah Kerja Dengan Visa Wisata di Indonesia
Dalam video yang ramai dibagikan di media sosial, Supriadi terlihat di kedai kopi yang berada di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia. Setelah meninggalkan ke kedai kopi, ia kemudian ke masjid.
Di video lain, Supriadi yang mengenakan peci putih, kemeja batik lengan pendek, serta celana panjang hitam, dan sepatu terlihat berjalan santai bersama seseorang yang diduga petugas Syahbandar. Ia terlihat menutup wajah saat menyadari ada yang merekam aktivitasnya.
Usai viral, tim gabungan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tenggara (Sultra) langsung turun tangan mengusut peristiwa ini.
Belakangan diketahu kalau Supriadi yang divonis 5 tahun penjara pada 9 Februari 2026 baru saja menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK). Namun, saat itu, tangannya tidak diborgol.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi menyebut petugas yang mengawal napi tersebut langsung diperiksa dan ditemukan pelanggaran. Petugas tersebut langsung diberikan sanksi disiplin.
Kepada wartawan, Sulardi menjelaskan bahwa setelah selesai sidang, Supriadi diajak ngopi oleh mantan bawahannya saat masih menjabat Kepala Syahbandar Kolaka. Saat itu, petugas yang mendampingi tidak melarang yang bersangkutan.
Selain diberikan sanksi disiplin, petugas tersebut ditarik ke Kanwil Ditjenpas Sultra. Sementara Supriadi dipindahkan ke Lapas Kendari dan diberikan sanksi sel isolasi.