
UPdates – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai menegaskan bahwa pelarangan nonton bareng (nobar) film tanpa putusan pengadilan maupun dasar hukum tidak dibenarkan oleh negara.
You may also like :
Menteri HAM Salahkan Masyarakat di Kasus Bunuh Diri Siswa SD di NTT
“Pembatasan karya film hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku,” ujarnya di Jakarta, Selasa 12 Mei 2026, sebagaimana dilansir Keidenesia.TV dari RRI.
You might be interested :
Ketua BEM UGM dan Ibunya Diteror, Andi Arief: Polisi Diam Saja Rugikan Citra Pemerintah
Penegasan ini dilontarkan Natalius Pigai menanggapi polemik pelarangan dan pembubaran acara pemutaran film dokumenter Pesta Babi di sejumlah kampus dan daerah.
Menurut Pigai, pelarangan dan pembubaran tersebut disebabkan tekanan atau permintaan dari kelompok tertentu. Namun, Pigai menegaskan orang yang tidak diberi otoritas atau diperintah menurut undang-undang tidak boleh melakukan tindakan itu.
Menteri HAM menambahkan, pelarangan film harus memiliki dasar hukum jelas melalui undang-undang maupun putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Menurut dia, larangan tanpa dasar hukum sah tidak dibenarkan dalam sistem demokrasi dan negara hukum Indonesia.
Pigai menegaskan karya film merupakan bagian dari ekspresi daya cipta yang harus dihormati di negara demokrasi. Karena itu, lanjut dia, masyarakat memiliki hak untuk menonton maupun menyelenggarakan pemutaran film selama tidak ada putusan hukum yang melarang.
Pesta Babi merupakan film dokumentasi investigatif karya Dhandy Laksono dan Cypri Dale dengan durasi sekitar 95 menit. Film ini mengangkat isu tentang masyarakat adat di Papua Selatan yang berupaya mempertahankan tanah leluhurnya.