Nikita Mirzani (Foto: Instagram/Nikita Mirzani)

Nikita Mirzani Ditetapkan Tersangka, Ini Permintaannya ke Penyidik

20 February 2025
Font +
Font -

UPdates—Polda Metro Jaya menetapkan selebritas Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam kasus pengancaman hingga pemerasan terhadap pengusaha produk perawatan kulit atau skincare Reza Gladys.

Selain Nikita, asistennya seorang pria berinisial IM juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya.

Penetapan keduanya sebagai tersangka diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis, 20 Februari 2025.

"Benar, Saudari NM dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara. IM asistennya," kata Ade Ary sebagaimana dilansir keidenesia.tv, Kamis, 20 Februari 2025.

Kasus ini bermula ketika Reza bermasalah dengan Nikita Mirzani dan mengaku nama baiknya dijelek-jelekkan termasuk produk skincare yang diproduksinya lewat live TikTok.

Pada 13 November 2024, Reza menghubungi asisten Nikita melalui aplikasi pesan Whatsapp dengan maksud ingin bersilaturahmi.

Menurut Ade Ary, korban mendapat respons yang disampaikan oleh terlapor. "Jadi, respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut," ungkap Ade Ary.

Akibat ancaman itu, Reza ketakutan dan pada 14 November 2024 mentransfer uang sebesar Rp2 miliar ke sebuah rekening yang disebut terlapor.

Keesokan harinya, pada 15 November 2024, Reza kembali memberikan uang tunai sebesar Rp2 miliar.

Menurut Ade Ary, atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian Rp4 miliar.

Sang pengusaha kemudian melaporkan dugaan pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Setelah dilakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan 10 saksi, kasus tersebut ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

Dalam kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua flashdisk, satu bundel bukti tangkapan layar percakapan via Whatsapp, print out bukti transfer, print out bukti transaksi, salinan lembar kwitansi pembayaran, serta beberapa handphone.

Ade Ary Syam Indradi, mengatakan kedua tersangka  dijadwalkan diperiksa pada Kamis hari ini. Akan tetapi,  keduanya berhalangan hadir. Menurut Ade Ary, keduanya meminta penundaan pemeriksaan.

"Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama IM dan NM dari kuasa hukum tersangka pada 19 Februari 2025," ungkap Ade Ary dalam keterangan tertulisnya dilansir keidenesia.tv pada Kamis, 20 Februari 2025.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

capture

BJ Habibie

"Keberhasilan bukanlah milik orang yang pintar. Keberhasilan adalah kepunyaan mereka yang senantiasa berusaha."
Load More >