
UPdates - Norwegia tengah mengodok Rancangan Undang-Undang (RUU) yang melarang entitas dan individu untuk berdagang dengan pemukim Israel di wilayah Palestina yang diduduki dan menjatuhkan hukuman hingga tiga tahun penjara bagi mereka yang melanggarnya.
You may also like :
Gilanya Penghancuran Terowongan Israel di Lebanon, Picu “Gempa” Magnitudo 4,1
Dilansir Keidenesia.TV dari laman Arabnews.com, Selasa, 15 September 2026, Menteri Luar Negeri Norwegia Espen Barth Eide mengatakan bahwa langkah-langkah ini sejalan dengan tindakan Eropa baru-baru ini terhadap perdagangan dengan permukiman Israel, karena pelanggaran terhadap warga Palestina di Tepi Barat telah memburuk.
You might be interested :
Pesawat Presiden Ukraina Zelenskyy Nyaris Dihantam Drone
Larangan Norwegia ini juga akan mencakup 14 permukiman di Yerusalem Timur yang diduduki dan 265 permukiman lainnya di Tepi Barat.
Pekan lalu, pemerintah Inggris mengumumkan larangan barang-barang yang diproduksi di pemukiman.
Norwegia bergabung dengan Kanada, Denmark, Finlandia, Prancis, Islandia, Irlandia, Polandia, Portugal, Spanyol, dan Swedia dalam mengeluarkan pernyataan yang mendukung langkah-langkah tersebut dan menunjukkan niat untuk mengambil tindakan serupa.
“Israel sudah terlalu terbiasa mengintimidasi negara-negara Barat dengan mengatakan mereka anti-Semit jika mengkritik Israel atas pelanggaran dan penyalahgaran hukum internasional. Sekarang (perlindungan) yang selama ini dinikmati Israel telah hilang,” kata Eide.
Rancangan undang-undang yang diusulkan Norwegia mencakup Yerusalem Timur, yang dianggap Palestina sebagai ibu kota masa depan mereka dan yang diduduki Israel pada tahun 1967, kemudian dianeksasi pada tahun 1980. Sanksi Inggris terhadap perdagangan dengan permukiman di Yerusalem Timur masih belum jelas.
Eide mengatakan bahwa perdagangan dengan pemukiman terutama berfokus pada anggur dan beberapa produk pertanian. Norwegia mengakui kedaulatan negara Palestina pada tahun 2024. RUU tersebut akan diajukan untuk pemungutan suara setelah tiga bulan konsultasi berakhir pada 19 September.
Kedutaan Besar Israel di Oslo mengecam RUU tersebut, menyebut "usulan untuk mengkriminalisasi perdagangan" sebagai "contoh terbaru dari aktivisme anti-Israel yang obsesif dari menteri luar negeri Norwegia di panggung global," menurut Times of Israel.