UPdates - Rumah hunian untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI di Ibu Kota Nusantara (IKN) bertambah.
You may also like : Ketua DPD Sarankan Program Makan Gratis Pakai Dana Zakat
Hal tersebut disampaikan oleh Basuki Hadimuljono selaku Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat pada Selasa, 8 Juli 2025 kemarin.
You might be interested : 2028, Presiden Berkantor di IKN, Men-PANRB Tunggu Perintah Pindahkan ASN
Skema pendanaan pembangunan rumah hunian tambahan para wakil rakyat di ibu kota baru, bakal menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Proses tender proyek yang masuk dalam paket pekerjaan infrastruktur yudikatif dan legislatif ini direncanakan mulai pada akhir Juli 2025 nanti.
Tender tersebut hanya untuk tambahan sebesar Rp 4 triliun sebagai uang muka, dengan ruang lingkup yang terbagi menjadi dua. Pertama, pembangunan gedung (yudikatif-legislatif) dan yang kedua adalah pekerjaan jalan untuk yudikatif, legislatif, dan sekitarnya.
Otorita IKN juga bersiap membangun 109 unit rumah tapak (landed house) yang separuhnya untuk menambah Rumah Tapak Jabatan Menteri (RTJM). Ada pula delapan gedung rumah susun (rusun) yang pendanaannya dalam bentuk Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Pembangunan RTJM sendiri menjadi bagian dalam rencana anggaran belanja tambahan sebesar Rp 21 triliun untuk tahun 2026 yang diusulkan oleh Otorita IKN. Angka ini terdiri dari pembayaran untuk proyek tahun jamak atau multi years contract (MYC) dan berbagai proyek baru.
Pengerjaan rumah hunian anggota DPR RI, MPR RI serta RTJM bakal berjalan secara bersamaan dengan proyek infrastruktur yang lain, seperti jalan, jaringan air minum, dan sistem drainase.