
UPdates—Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Dokter kecantikan sekaligus influencer ternama, Richard Lee pada Jumat, 6 Maret 2026 malam tadi.
You may also like :
Polisi Tetapkan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Jadi Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan, penahanan dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.
Kombes Pol. Budi menerangkan, penahanan dilakukan karena tersangka dinilai menghambat penyidikan. Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas.
“Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok. Tersangka juga mangkir wajib lapor pada Senin (23 Februari 2026) dan Kamis (5 Maret 26) tanpa alasan yang jelas,” ujarnya sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari TB News, Sabtu, 7 Maret 2026.
Richard Lee ditahan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya setelah dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya.
“Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum,” ujarnya.
Kronologi Kasus
Peristiwa ini bermula dari perseteruan Richard Lee dengan dr. Samira Farahnaz yang dikenal sebagai Dokter Detektif atau Doktif.
Pada 23 Oktober 2024, Samira membeli produk White Tomato dari Dr. Richard Lee melalui marketplace dengan harga Rp670.100, yang diduga tidak sesuai klaim kandungan pada kemasan.
Di hari yang sama, ia juga membeli DNA Salmon seharga Rp1.032.700, yang setelah diterima diduga tidak steril dan higienis.
Pada November 2024, Samira kembali membeli produk Miss V Stem Cell by Athena Group seharga Rp922.000, yang diduga merupakan hasil repacking dari produk lain.
Kemudian, pada 2 Desember 2024, Samira Farahnaz melaporkan Dr. Richard Lee ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Laporan ini teregistrasi dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Pada Februari 2025, Dr. Richard Lee melaporkan balik Doktif atas dugaan pencemaran nama baik. Ia merasa konten TikTok Doktif menggiring opini negatif dan merendahkan kliniknya, termasuk tuduhan bahwa klinik di Palembang beroperasi tanpa izin resmi (SIP). Richard menyertakan dokumen izin sebagai bukti.
Pada 15 Desember 2025, Polda Metro Jaya menetapkan Dr. Richard Lee sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen, berdasarkan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
Kemudian, pada Januari 2026 Doktif juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Selatan dalam kasus laporan balik dari Richard Lee.
Dalam kasus ini, Richard dijerat Pasal 455 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.