Ilustrasi Pemilihan RT/RW (foto:Gemini)

Pemkot Makassar Gelar Pemilihan RT/RW Desember 2025: Berikut Syarat, Tahapan dan Mekanisme Pemilihannya

12 November 2025
Font +
Font -

UPdates - Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) akan menggelar Pemilihan Ketua RT dan Ketua RW di seluruh wilayah Kota Makassar pada bulan Desember 2025 mendatang.

Berdasarkan tahapan, pemungutan dan perhitungan suara serta penandatanganan berita acara hasil pemilihan Ketua RT digelar pada Rabu, tanggal 3 Desember 2025. Setelah itu, RW akan dipilih oleh RT.

Untuk pemungutan suara, perhitungan suara, dan penandatanganan berita acara hasil pemilihan Ketua RW akan digelar pada tanggal 8 Desember 2025.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan pentingnya proses ini berjalan efektif, efisien, dan sesuai aturan, agar hasilnya benar-benar melahirkan pemimpin lingkungan yang mampu bekerja untuk kepentingan masyarakat.

“Yang kita butuhkan adalah bagaimana RT/RW ini menjadi bagian dari pemerintah yang mampu melaksanakan seluruh tugas-tugas pokok, dan bisa menerjemahkan program unggulan pemerintah sampai ke masyarakat,” tegas Munafri, dilansir dari laman Pemkot Makassar, Rabu, 12 November 2025.

Saat ini, tercatat ada 6027 Ketua RT dan 1005 Ketua RW di seluruh Kota Makassar.

Berikut Persyaratan Calon Ketua RT/RW:

  1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
    2. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
    3. Berbakti kepada bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan
    4. Memunyai integritas, loyalitas dan moralitas terhadap pemerintah dan masyarakat
    5. Usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 70 (tujuh puluh) tahun,
    6. Berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter
    7. Berdomisili dan bertempat tinggal secara tetap di wilayahnya
    8. Pendidikan minimal sekolah menengah pertama atau sederajat
    9. Bersedia melaksanakan visi misi Pemerintah Kota
    10. Bersedia membantu dan mendukung segala program serta kebijakan pemerintah
    11. Berkelakuan baik dan tidak sedang terjerat masalah Hukum.
    12. Jujur, adil, bertanggung jawab dan mampu menjaga marwah lembaga kemasyarakatan yang kelak diembannya serta menjadi panutan masyarakat
    13. Tidak rangkap jabatan sebagai ketua, sekretaris, bendahara pada lembaga pemberdayaan masyarakat Kelurahan
    14. Bukan merupakan pengurus salah satu partai politik
    15. Bersedia dan membantu serta koordinasi dengan semua pihak baik swasta, lembaga kemasyarakatan lainnya serta pemerintah kota makassar yaitu lurah dan camat
    16. Tidak menjabat sebagai jabatan sementara Ketua RT atau penjabat sementara Ketua RW.
    17. Persyaratan calon Ketua RW sebagaimana dimaksud di atas dibuktikan dengan melampirkan surat pernyataan.

Berikut tahapannya:

– Tahapan sosialisasi petunjuk teknis pemilihan Ketua RT dan Ketua RW yang sudah digelar pada 12 hingga 13 November 2025.

– Kemudian Penerbitan SK Panitia Pelaksana Kecamatan dan SK Panitia Pemilihan Kelurahan pada tanggal 14 November 2025

– Pendataan Wajib Pilih tanggal 15, 16 November 2025

– Pengumuman Daftar Wajib Pilih tanggal 17 November 2025

– Rekrutmen dan Penetapan Petugas TPS tanggal 18, 19 dan 20 November 2025

– Penetapan Lokasi TPS tanggal 21 November 2025

– Pendaftaran Calon Ketua RT dan Calon Ketua RW tanggal 22, 23, 24 November 2025

– Penetapan Calon Ketua RT dan Calon Ketua RW tanggal 25 November 2025

– Pencabutan Nomor Urut Calon Ketua RT dan Calon Ketua RW 26 November 2025

– Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tanggal 27 November 2025

– Kampanye terbatas Calon Ketua RT dan Calon Ketua RW tanggal 27, 28, dan 29 November 2025

– Pembagian undangan pemilih dan pengecekan surat suara tanggal 30 November 2025

– Masa Tenang tanggal 1-2 Desember 2025

– Distribusi Logistik (Surat Suara dan Kelengkapan Lainnya yang diperlukan) Pemilihan Ketua RT tanggal 2 Desember 2025

– Pemungutan Suara, Perhitungan Suara, dan Penandatanganan Berita Acara Pemilihan Ketua RT tanggal 3 Desember 2025

– Hasil Pemilihan Ketua RT tanggal 4 Desember 2025

– Masa Sanggah Pemilihan Ketua RT tanggal 5 Desember 2025

– Jawaban masa sanggah tanggal 6 Desember 2025

– Penetapan Ketua RT Terpilih tanggal 6 Desember 2025

– Pendistribusian undangan pemilihan Ketua RW dan distribusi logistik (Surat Suara dan Kelengkapan Lainnya yang diperlukan) pemilihan Ketua RW tanggal 7 Desember 2025

– Pemungutan Suara, Perhitungan Suara, dan Penandatanganan Berita Acara Hasil Pemilihan Ketua RW tanggal 8 Desember 2025

– Masa Sanggah Pemilihan Ketua RW tanggal 9 Desember 2025

– Tanggal jawaban masa sanggah tanggal 10 Desember 2025

– Penetapan Ketua RW Terpilih tanggal 11 Desember 2025.

Adapun mekanisme Pemilihan Langsung Ketua RT dilakukan melalui:

  1. Ketua RT dipilih oleh Kepala Keluarga
  2. Hak suara dalam Pemilihan Ketua RT hanya berlaku dengan ketentuan yakni 1 (satu) Kepala Keluarga 1 (satu) suara
  3. Kepala Keluarga yang berhalangan dapat diajukan oleh anggota keluarga yang dicatat dalam Kartu Keluarga dengan membawa bukti fotokopi kartu tanda penduduk/identitas lainnya, fotokopi Kartu Keluarga dengan menyertakan surat kuasa,
  4. Pemilih wajib hadir di TPS yang telah disediakan dan sesuai jadwal yang ditentukan untuk menyampaikan hak suaranya:
  5. Petugas TPS berkewajiban membimbing dan/atau memandu pemilih namun tidak dapat memimpin atau mengarahkan pemilih untuk memilih salah satu calon Ketua RT dalam TPS
  6. Pemilih memberikan hak suara secara tertutup tanpa diketahui ataupun dilihat oleh petugas TPS maupun orang lain dengan menggunakan bilik suara yang telah ditentukan.

Sementara mekanisme Pemilihan Langsung Ketua RW dilakukan melalui:

  1. Ketua RW dipilih oleh setiap Ketua RT yang berada diwilayahnya
  2. Hak suara dalam pemilihan Ketua RW hanya berlaku dengan ketentuan yakni 1 (satu) Ketua RT 1 (satu) suara
  3. Ketua RT yang berhalangan tidak dapat diwakili oleh anggota keluarga, kerabat dan/atau orang lain
  4. Pemilih wajib hadir di TPS yang telah disediakan dan sesuai jadwal yang ditentukan untuk menyampaikan hak suaranya
  5. Petugas TPS berkewajiban membimbing dan/atau memandu pemilih namun tidak dapat memimpin atau mengarahkan pemilih untuk memilih salah satu calon Ketua RW dalam TPS
  6. Pemilih memberikan hak suara secara tertutup tanpa diketahui ataupun dilihat oleh petugas TPS maupun orang lain dengan menggunakan bilik suara yang telah ditentukan

 

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

portrait of rev martin luther king jr u l p74hmb0

Martin Luther King Jr

"Ada saatnya ketika diam adalah pengkhianatan."
Load More >