UPdates - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menunda pengangkatan 6.629 calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap I tahun 2024. Keputusan ini diambil sebagai dampak dari kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang menginginkan penataan perekrutan ASN dilakukan secara serentak.
You may also like : Pemerintah Sulsel Alokasikan Rp 21 Miliar untuk Subsidi Penerbangan 2025, Berikut 5 Rutenya
Dirangkum Keidenesia, Selasa, 11 Maret 2035, surat penundaan tersebut tertuang dalam surat Menpan RB Rini Widyantini dengan nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 yang ditujukan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sebagai tindak lanjut, BKN menerbitkan surat edaran dengan nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 yang disampaikan kepada pemerintah daerah.
You might be interested : 5 Desa di Sulsel Jalani Verifikasi Desa Antikorupsi, Berikut Daftarnya
Beberapa alasan utama pengunduran pengangkatan ini antara lain adalah adanya perbedaan penetapan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pengangkatan ASN pada masing-masing instansi. KemenPAN-RB dan BKN berusaha untuk menata pengangkatan tersebut agar dilakukan secara serentak.
Selain itu, data tentang formasi, jabatan, dan penempatan masih memerlukan penyelarasan lebih lanjut, dengan beberapa instansi pemerintah masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan pengadaan dan usulan formasi yang perlu dimaksimalkan.
Berdasarkan data, sebanyak 6.624 PPPK dan 5 CPNS yang telah lolos seleksi tahap I terdampak kebijakan penundaan ini. Seleksi tahap II PPPK diperkirakan akan digelar pada April hingga Mei 2025 dengan total formasi yang diperkirakan mencapai 12.000 orang.
Para calon ASN diminta untuk bersabar. Pasalnya penundaan ini merupakan kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah pusat.
Sesuai informasi dari KemenPAN-RB, penyesuaian jadwal pengangkatan CASN 2024 dilakukan berdasarkan keputusan bersama antara pemerintah dan Komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat pada Rabu, 5 Maret lalu.