
UPdates—Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook (korupsi Chromebook) dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026 diwarnai kericuhan.
You may also like :
Dituntut Jaksa 20 Tahun, Hakim Vonis Eks Pejabat MA Zarof Ricar 16 Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum (JPU) dan tim penasihat hukum Nadiem saling teriaki di hadapan majelis hakim.
Ketegangan bermula saat penasihat hukum Ari Yusuf Amir mengajukan pertanyaan kepada ahli meringankan, Agung Firman Sampurna terkait pertanggungjawaban menteri dalam pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik.
Ari Yusuf mempertanyakan apakah secara norma auditor, menteri dapat dimintai pertanggungjawaban atas pengadaan tersebut.
Mantan Ketua BPK itu kemudian menjelaskan bahwa secara struktur kewenangan, tanggung jawab menteri berbeda dengan pelaksana teknis di lapangan.
“Struktur dan domain wewenang itu berbeda. Ada KPA, ada PPK, dan pelaksana teknis pengadaan. Jadi tidak serta-merta menteri bertanggung jawab langsung,” jelas Agung dalam sidang sebagaimana dilansir Keidenesia.tv, Rabu, 6 Mei 2026.
Ketika ditanya lebih lanjut apakah pengadaan DAK fisik dapat dibebankan kepada menteri, Agung menjawab tegas. “Tentunya tidak,” tegasnya.
Jaksa langsung memotong dan menyatakan keberatan atas pertanyaan penasihat hukum. Jaksa menilai pertanyaan yang diajukan tidak relevan dengan aspek kerugian negara, melainkan lebih mengarah pada pelaku.
Perdebatan kemudian memanas. Jaksa meminta agar penasihat hukum tetap konsisten dalam garis pertanyaan. Suasana ruang sidang saat itu mulai tidak kondusif.
Ketua majelis hakim, Purwanto, meminta semua pihak menyimak pendapat yang disampaikan ahli. Agung kemudian menyatakan hanya menyampaikan pendapat dari bidang yang dikuasainya.
Selain itu, ia juga mengatakan dirinya kerap membantu kejaksaan dan meminta dirinya dihargai.
"Baik, Yang Mulia, saya dari tadi sudah menyampaikan, saya hanya menjawab yang sesuai dengan yang saya kuasai. Saya cukup menguasai bidang itu, Saudara Majelis Yang Terhormat, dan dibuktikan saya membantu kejaksaan ini dulu, cukup besar bantuan saya. Tolong juga hormati saya," ujar Agung.
Tak terima perkataannya, jaksa lantas mempertanyakan siapa yang tak menghargai Agung. "Saudara Ahli, siapa yang tidak menghormati Saudara?" tanya jaksa.
Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir nimbrung membalas jaksa hingga keributan terjadi.
"Sikap Anda. Ngomongnya tidak patut," tegas Ari.
"Nggak sopan Anda!" hardik jaksa.
"Anda kalau mau, Anda yang sopan dong. Kita ngomong baik-baik. Kalau soal kenceng-kencengan, kita bisa kenceng-kencengan!" balas Ari.
"Anda kayak anak kecil. Ribut Anda, dikira saya takut sama kamu!" seru jaksa.
"Advokat, diam ya, kami sudah. Diam, Penuntut Umum. Kami sudah berikan kesempatan counter Anda, silakan. Ahli ini cukup terpelajar untuk memberikan keterangan ya," tegas hakim.
Adu mulut sempat berlanjut sebelum akhirnya majelis hakim kembali menegaskan bahwa kendali persidangan sepenuhnya berada di tangan hakim.
“Saya ulangi, yang memberikan kesempatan berbicara itu ketua majelis. Tugas saya memastikan pertanyaan dan jawaban bisa disampaikan secara bebas,” ujar hakim.
Setelah beberapa kali peringatan, situasi akhirnya mereda dan persidangan dilanjutkan kembali dengan agenda pemeriksaan ahli.
Bersama tiga terdakwa lainnya, Nadiem dalam kasus ini didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun. Nadiem juga disebut memperkaya diri hingga Rp809 miliar yang dikaitkan dengan investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
JPU menilai Nadiem menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan pengadaan teknologi pendidikan agar berfokus pada perangkat berbasis Chrome, sehingga menguntungkan produk milik Google.
Tiga terdakwa lain dalam perkara ini adalah Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sebelumnya, majelis hakim telah menjatuhkan vonis terhadap dua mantan pejabat Kemendikbudristek tersebut.
Sri Wahyuningsih divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan. Sementara Mulyatsyah divonis 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp500 juta serta kewajiban membayar uang pengganti Rp2,28 miliar.
Sementara Ibrahim Arief, ia dituntut 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp16,9 miliar.
Para terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.