
UPdates—Anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus lolos dari pemecatan.
You may also like :
4 Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Divonis Bersalah, 2 Eksekutor Dipecat
Pengadilan Tinggi Militer menghapus pidana pemecatan terhadap dua Terdakwa dalam kasus yang menyedot perhatian publik ini.
You might be interested :
4 Tentara Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Pengadilan tingkat banding ini mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor: 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026.
"Mengadili: Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh para Terdakwa yaitu Terdakwa- I EDI SUDARKO, Serda Mar NRP 102064. Terdakwa II BUDHI HARIYANTO WIIDHI CAHYONO, Lettu Mar NRP 23990/P, Terdakwa III NANDALA DWI PRASETYA, Kapten Mar NRP 240121/P dan Terdakwa IV SAMI LAKKA, Lettu Pas NRP 533904," demikian bunyi putusan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jumat, 4 September 2026 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari CNN Indonesia.
Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko dihukum dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dihukum dengan pidana 2 tahun penjara.
Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dihukum dengan pidana 2 tahun penjara.
Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka dihukum dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Hakim menetapkan selama waktu para Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan," ucap hakim pengadilan tinggi militer dalam putusan tersebut.
"Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa I sejumlah Rp15.000,00, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV masing-masing sejumlah Rp20.000,00," lanjut hakim.
Laman SIPP tersebut tidak menampilkan susunan majelis hakim yang mengadili perkara nomor: 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menghukum Terdakwa I dengan pidana 3 tahun penjara, dan Terdakwa II dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Terdakwa I dan Terdakwa II berperan sebagai eksekutor penyiram air keras kepada Andrie Yunus.
Sedangkan Terdakwa III dihukum dengan pidana 2 tahun penjara, dan Terdakwa IV dihukum dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Hakim pengadilan tingkat pertama mempertimbangkan kadar kesalahan dan kualitas perbuatan Terdakwa III dan Terdakwa IV sehingga menjatuhkan hukuman lebih ringan, meskipun secara pangkat lebih tinggi daripada dua Terdakwa lain.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II berupa pemecatan dari dinas militer.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyebut putusan banding terhadap anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi Terdakwa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, telah membuktikan peradilan sesat.
Putusan banding yang menganulir pidana pemecatan terhadap dua orang Terdakwa dan penjatuhan pidana badan yang ringan semakin memperlihatkan impunitas tentara melalui peradilan militer.
"Amar putusan banding menimbulkan ketidakjelasan dan pertanyaan serius mengenai status pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," ujar Jane Rosalina Rumpia dari KontraS yang menjadi bagian TAUD lewat keterangan pers, Jumat ini.
Menurut Jane, jika dibaca, amar putusan tersebut terkesan janggal dan tidak lazim karena di satu sisi amar putusan banding mengubah pidana pokok namun di sisi lain tidak memberikan kejelasan apakah pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer yang telah dijatuhkan di tingkat pertama turut diubah atau tetap berlaku.
Ketidakjelasan ini dinilai secara wajar menimbulkan kesan bahwa pemecatan terhadap Terdakwa I Edi Sudarko dan Terdakwa II Budhi Hariyanto Widhi telah dianulir.
"Ketidakjelasan dalam amar putusan tersebut tentu menegaskan kekhawatiran dan kecurigaan publik bahwa peradilan militer merupakan infrastruktur impunitas dan wadah untuk melindungi sesama prajurit," ucap Jane.
Andrie Yunus disiram air keras oleh prajurit BAIS TNI pada 12 Maret 2026 malam setelah mengisi siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bertajuk "Remiliterisasi & Judicial Review UU TNI".
Hingga pertengahan Agustus kemarin, Andrie Yunus sudah menjalani serangkaian operasi mata dan bedah plastik.