Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (Foto: Wapresri.go.id)

Pengamat: Kasus Ijazah Wapres Gibran Harus Segera Diselesaikan

21 October 2025
Font +
Font -

UPdates—Pengamat sekaligus Analis Komunikasi Politik, Dr. Hendri Satrio mengatakan, kasus ijazah Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming Raka harus segera diselesaikan.

You may also like : lapor gibranMau Mengadu ke Wapres? WA ke-081117042207, di X Ramai Adukan Fufufafa

Hensa, panggilan akrabnya menegaskan itu dalam unggahan di akun X pribadinya, @satriohendri, Selasa, 21 Oktober 2025 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv.

You might be interested : idham kholik info publikPemilih 17 Tahun belum Punya KTP, Ini Solusinya agar Bisa Nyoblos Pilkada

Founder Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) itu mengatakan, kasus ijazah Gibran berbeda dengan ayahnya yang juga Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

“Case ijazah Jokowi dan Gibran ini beda banget keharusan durasi penyelesaiannya. Jokowi bisa menunggu polemik diselesaikan, tapi kalo Gibran harus disegerakan, sebab saat ini dia pejabat negara, sedang dan masih menjabat. Demikian pendapat ini disuarakan,” tulis Hensa.

Gugatan perdata terkait ijazah SMA Gibran saat ini tengah bergulir di pengadilan. Sidang gugatan tersebut diajukan oleh warga negara Indonesia bernama Subhan yang mempersoalkan persyaratan ijazah Gibran ketika mendaftar sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres).

Menurutnya, ijazah Gibran dari luar negeri tak memenuhi persyaratan sebagai cawapres. Dia menyoroti aturan persyaratan peserta pilpres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) jo PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r).

Pada pasal 13 huruf (r) dijelaskan bahwa syarat menjadi peserta pilpres, 'berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat'.

Berdasarkan pasal itu, dia merasa Gibran tak memiliki bukti ijazah SMA yang dipersyaratkan sebagai cawapres.

Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar juga menegaskan Gibran tidak memiliki ijazah SMA dan SMK dari luar negeri.

Ia meyakini itu setelah menjumpai Sekretaris Ditjen Dikdasmen Dr Eko Susanto. Rismon Sianipar juga mengklaim telah mengakses layanan panduan penggunaan penyetaraan ijazah dari Kemendikdasmen.

Ada 10 syarat untuk menyetarakan ijazah. Mulai dari foto pribadi yang harus diunggah hingga memiliki ijazah SMA hingga Diploma.

Akan tetapi, hal tersebut kata Rismon tidak dimiliki putra sulung Jokowi itu. “Ini yang paling fatal, harus memiliki ijazah atau diploma. Jadi dalam hal ini Gibran harus memiliki ijazah SMA atau SMK di luar negeri yang sederajat,” ujar Rismon beberapa hari lalu.

Menurutnya, setelah menemui Sekretaris Ditjen Dikdasmen Dr Eko Susanto, ia meyakini Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau SMK dari luar negeri. “Jadi, syarat mutlak yang harus ada ijazah tersebut tidak dimiliki Gibran,” tegasnya.

Data pendidikan Gibran yang beredar di publik menunjukkan hanya ada dua laporan nilai dari Orchid Park Secondary School pada tingkat kelas 10 dan 11 serta kursus di UTS Insearch Sydney.

“Ini juga tidak dimiliki Gibran yaitu rapor 3 tahun terakhir. Sementara yang kita dapatkan dari Dr Eko Susanto, Gibran hanya memiliki rapor 2 tahun dari katanya kelas 10-11 dari Orchid Park Secondary School,” beber Rismon.

Makanya, dia meminta surat penyetaraan yang dikeluarkan pada Agustus 2019 lalu harus dikaji kembali.

“Kalau itu melanggar persyaratan yang harus ditempuh bagi seseorang untuk menyetarakan ijazah, maka tarik surat keterangan yang dikeluarkan Ditjen Dikdasmen yang dikeluarkan pada Agustus 2019,” tandasnya.

Pakar Telematika, Multimedia, AI, dan OCB Independen, Roy Suryo, menyebut bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat telah melakukan permufakatan jahat untuk meloloskan Gibran sebagai Cawapres pada pemilu 2024 lalu.

Mantan Menpora itu menuduh KPU Pusat telah menyiapkan aturan untuk meloloskan Gibran karena mereka tahu bahwa Gibran tidak lulus SMA.

"Kami menemukan fakta bahwa ternyata KPU, itu sudah membikin permufakatan jahat. Saya berani mengatakan begitu, konspirasi," kata Roy di Forum Keadilan Tv dilansir pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Menurut Roy, mereka membuat peraturan KPU. “Peraturannya Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden," ungkapnya.

Adapun ketentuan untuk meloloskan Gibran sebagai cawapres dalam Peraturan KPU atau PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yakni terdapat pada Pasal 18.

Roy pun membacakan Pasal 18 Ayat (3): Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

"Pasal 18 Ayat (1) itu berbunyi, syarat bahwa calon presiden dan wakil presiden itu harus memenuhi standar pendidikan minimal SMA. Tapi menariknya, pada Pasal 18 Ayat (3). Ini kan pelanggaran hukum banget gitu. Jadi ini seolah-olah telah menyiapkan [aturan]," tandasnya.

Makanya, menurut Roy pantas saja sempat muncul Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang melarang publik mendapatkan data-data terkait kontestan.

Pihak KPU sendiri menepis tudingan Roy Suryo. Anggota KPU RI Idham Holik kepada awak media menegaskan, aturan persyaratan peserta pilpres telah dibuat sesuai mekanisme hukum.

Menurutnya, proses legal drafting peraturan teknis Pencalonan dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilakukan berdasarkan prinsip berkepastian hukum, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan terbuka, dalam hal ini melibatkan publik secara luas.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

20110413t0900 pope john paul ii life 1185595

Pope John Paul II

"Perang adalah kekalahan bagi kemanusiaan."
Load More >