Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna memberikan keterangan lewat video terkait penggeledahan yang dilakukan kepolisian. (Foto: X/Tangkapan Layar)

Pernyataan Kejagung soal Penggeledahan Polri dan Imbauan Mereka

9 July 2026
Font +
Font -
Poin Penting Artikel
  • Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) dan Polda Metro Jaya sepenuhnya merupakan kewenangan kepolisian.
  • Kejagung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik kepolisian, termasuk objek penggeledahan, barang bukti, dan pihak-pihak yang terkait.
  • Kejagung mengimbau publik untuk tidak membangun kesimpulan atau opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana berdasarkan informasi di media massa atau media sosial.
  • Proses penegak hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah serta mekanisme hukum yang berlaku.
  • Kejagung menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
  • Masyarakat diimbau untuk memperoleh informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.
  • Kejagung berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
atau

UPdates—Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait aksi penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) dan Polda Metro Jaya dalam kasus korupsi TPPU, suap kasus batu bara, hingga Asabri.

You may also like : saveclip.app 572592212 18380035684194015 6151672714222923737 nHari Ini Kejagung Periksa Eks Menteri ESDM Sudirman Said

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan upaya hukum penggeledahan dan penyitaan itu sepenuhnya kewenangan dari kepolisian.

You might be interested : nadiem makarim (1)Nadiem Makarim Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop!

"Kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Anang dalam keterangan video yang dibagikan sebagaimana dipantau Keidenesia.tv, Kamis, 9 Juli 2026.

Ia menegaskan, Kejaksaan Agung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut.

"Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial," ujar  Anang.

Anang mengatakan, seluruh proses penegak hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Kami menghormati penuh independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Kami meyakini bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kejagung juga mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.

"Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan  akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing demi terwujudnya kepastian hukum keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat," tandasnya.

Font +
Font -

Related UPdates

Icon IDfinance
Memuat data finansial...
Icon IDweather
Memuat data cuaca...

New Videos

Quote of the Day

images (9)

Christopher Paolini

"Tanpa rasa takut, tidak akan ada keberanian."
Load More >