Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Instagram/Yusril Ihza Mahendra)

Perpol 10/2025 Banjir Kritik, Pemerintah Siapkan PP

20 December 2025
Font +
Font -

UPdates—Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 menjadi sorotan dan banjir kritik karena membuka peluang bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga Negara meski sudah ada larangan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

You may also like : img 20250911 wa0357Tinjau Rutan Polrestabes Makassar, Menko Yusril Temui Para Tersangka Demo Rusuh

Guna menyelesaikan polemik ini, Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya untuk menyusun Peraturan Pemerintah (PP).

Hal itu diungkap Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dalam konferensi pers di Balai Kartini, Jakarta Pusat, Sabtu, 20 Desember 2025.

"Untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini, maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu Peraturan Pemerintah karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh Peraturan Pemerintah," katanya sebagaimana dilansir Keidenesia.tv, Sabtu, 20 Desember 2025.

Sebelumnya, Yusril bersama Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djamari Chaniago, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD melakukan rapat terkait hal ini.

Mereka menyepakati pembentukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). "Kita sampai pada kesepakatan bahwa kita akan segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan di dalam Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan melaksanakan Pasal 19 dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)," jelas Yusril.

Politikus PBB itu lebih lanjut menjelaskan, Pasal 19 Undang-Undang ASN menyebutkan bahwa jabatan ASN diisi oleh ASN. Akan tetapi, bisa juga diisi prajurit TNI dan Polri pada beberapa jabatan tertentu.

"Jabatan-jabatan tertentu apa saja, itu akan diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah," ungkapnya.

Mengenai jumlah kementerian/lembaga yang dapat diduduki polisi, rinciannya kata Yusril akan dibahas lebih lanjut.

Kementerian PAN-RB dan Kementerian Sekretariat Negara sudah mempersiapkan draf awal dari RPP ini yang akan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan juga oleh Kementerian Hukum.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

capture

Bertrand Russell

“Perang tidak menentukan siapa yang benar, hanya siapa yang tersisa.”
Load More >