Presiden Prabowo Subianto berpidato dalam penyerahan uang sebesar Rp6,6 triliun dari penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan. (Foto: Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden)

Pidato di Depan Uang Rp6,6 Triliun dari Satgas PKH, Prabowo: Saya Berterima Kasih Atas Nama Negara

24 December 2025
Font +
Font -

UPdates—Presiden RI, Prabowo Subianto menghadiri penyerahan uang sebesar Rp6,6 triliun dari penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan hasil penyelamatan Keuangan Negara dari hasil korupsi.

You may also like : bolsonaro brasil aapMantan Presiden Brasil Bolsonaro dan Puluhan Menteri Didakwa Rencanakan Kudeta

Dalam pidatonya di depan tumpukan uang tersebut, Prabowo yang tiba di Gedung Utama Kejagung sekitar pukul 15.55 WITA menyampaikan ucapan terima kasih.

You might be interested : prabowo gsn24Pejabat tak Bebas Lagi ke Luar Negeri

Sebelum menyampaikan sambutan, Prabowo bersama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah sempat berbincang di depan tumpukan uang tersebut.

“Hari ini adalah suatu kehormatan bagi saya dan juga kebahagiaan, saya diundang untuk menyaksikan penyerahan hasil penyelamatan keuangan negara dan penagihan denda administratif sebesar Rp6,6 triliun lebih sebagai hasil kerja keras dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang telah saya bentuk pada tanggal 21 Januari 2025 dengan Peraturan Presiden Nomor 5,” kata Prabowo sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, 24 Desember 2025.

Menurut Prabowo, Satgas PKH dan semua pihak yang mendukung kegiatan mereka sangat pantas mendapatkan apresiasi dan penghargaan.

“Saya sampaikan terima kasih saya. Penghargaan saya sebesar-besarnya kepada semua pihak, dari semua K/L (Kementerian/Lembaga) yang telah mendukung kegiatan daripada Satgas PKH ini. Terutama juga kepada Satgas PKH itu sendiri yang terdiri dari unsur Kejaksaan Agung, unsur Kepolisian, unsur TNI, unsur Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, PKP, dan lembaga-lembaga lain,” ujarnya.

Kepala Negara juga menyinggung keberhasilan Satgas menguasai kembali 4 juta hektare lebih kawasan hutan yang tidak tertib. Menurutnya, pengelolaan kawasan itu melanggar Undang-Undang, peraturan, dan ketentuan yang berlaku.

“Saya berterima kasih atas nama negara dan bangsa Indonesia. Saudara-saudara telah bekerja keras dengan sangat sulit, di medan-medan yang sangat sulit, harus verifikasi, mengecek, 4 juta hektare yang tidak sedikit,” ucapnya.

Sebelumnya, Burhanuddin merincikan sebanyak Rp2,3 triliun uang itu merupakan hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH. Sementara sebanyak Rp4,2 triliun merupakan hasil penyelamatan Keuangan Negara dari hasil korupsi.

Selain itu, Satgas PKH juga menyerahkan kembali hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap V dengan total luas mencapai 896.969,143 hektare.

Dijelaskan Jaksa Agung, dalam sepuluh bulan terakhir, Satgas PKH telah menguasai lahan perkebunan seluas 4 juta hektare dengan nilai indikasi lahan yang telah dikuasai kembali mencapai lebih dari Rp150 triliun.

Satgas PKH juga telah menyerahkan lahan kawasan hutan hasil Penguasaan Kembali kepada kementerian terkait seluas 2,4 juta hektare.

Dengan rincian diserahkan pengelolaan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, seluas 1,7 juta hektare untuk lahan perkebunan kelapa sawit. Selanjutnya, 688 ribu hektare kepada kementerian terkait untuk pemulihan kawasan hutan konservasi.

Lalu, 81 ribu hektare untuk dijadikan kembali kawasan hutan di wilayah Taman Nasional Tesso Nilo.

Turut hadir dalam pengembalian uang penagihan denda administratif itu antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Kepala BPKP Yusuf Ateh, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

capture

Bertrand Russell

“Perang tidak menentukan siapa yang benar, hanya siapa yang tersisa.”
Load More >