UPdates—Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja) dari kepesertaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024.
You may also like : Daftar 14 Pasangan Bupati dan Wabup Terpilih di Sulsel yang akan dilantik 6 Februari Mendatang
Amar Putusan MK Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang dilaksanakan pada Rabu, 14 Mei 2025 di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
You might be interested : Muhammadiyah Haramkan Money Politics di Pilkada 2024
Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Barito Utara Tahun 2024 ini diajukan Gogo-Hela setelah Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca Putusan MK sebelumnya.
Sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari situs resmi MK, Kamis, 15 Mei 2025, dalam sidang terungkap fakta yang begitu mengejutkan yang menunjukkan bagaimana gilanya Pilkada Barito Utara Tahun 2024 ini.
Kedua pasangan calon terbukti melakukan money politics. Yang bikin tambah heboh sebab angka yang dipakai untuk membeli satu suara benar-benar sudah di luar nalar.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukum Mahkamah menyatakan bahwa mereka menemukan fakta adanya pembelian suara pemilih untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 (Pihak Terkait) dengan nilai sampai dengan Rp16.000.000 untuk satu pemilih. Bahkan, saksi bernama Santi Parida Dewi menerangkan telah menerima total uang Rp64.000.000 untuk satu keluarga.
Begitu pula pembelian suara pemilih untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (Pemohon) dengan nilai sampai dengan Rp6.500.000 untuk satu pemilih dan disertai janji akan diberangkatkan umrah apabila menang. Itu sebagaimana keterangan saksi Edy Rakhman yang total menerima uang sebanyak Rp19.500.000 untuk satu keluarga.
Guntur menguraikan bahwa dampak pembelian suara (vote buying) yang telah terbukti pada Pilbup Barito Utara tidak akan hilang pengaruhnya terhadap pemilih dan kedua pasangan calon telah terbukti melakukan pelanggaran yang serius berupa money politics.
Artinya, kata dia, kepala daerah yang akan terpilih adalah figur yang telah dinyatakan oleh Mahkamah melakukan pelanggaran/cacat hukum. Selain itu, jika Mahkamah memilih salah satu di antara kedua pilihan tersebut, tidak akan ada efek jera, baik kepada calon, tim pemenangan, maupun partai-partai politik pengusung, sehingga tidak lagi terjadi dalam pemilihan umum berikutnya.
Setelah menyatakan diskualifikasi kedua pasangan calon dalam kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, Mahkamah pun membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, bertanggal 4 Desember 2024.
MK juga membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, bertanggal 24 Maret 2025.
Selain itu, MK juga membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 472 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, bertanggal 22 September 2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 475 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, bertanggal 23 September 2024.
Calon Baru
Konsekuensi dari diskualifikasi kedua pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 ini, maka tidak terdapat lagi kandidat yang tersisa dalam kontestasi pemilihan ini.
Makanya, guna menjamin kemurnian hak konstitusional suara pemilih dan menjaga prinsip-prinsip pemilu yang demokratis, MK meminta KPU melaksanakan PSU Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024.
Agenda ini dimulai dengan memberi kesempatan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung pada pemilihan 27 November 2024 dan PSU 22 Maret 2025 lalu untuk mengajukan bakal pasangan calon yang memenuhi persyaratan calon kepala daerah.
PSU itu diperintahkan dilaksanakan dalam waktu paling lama 90 hari sejak putusan a quo diucapkan dan selanjutnya menetapkan perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa melaporkan kepada Mahkamah.
Pemungutan Suara Ulang tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024.
Guntur berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak. Mahkamah mengimbau semua partai politik yang mengusung/mengusulkan pasangan calon harus membuat kesepakatan atau komitmen dengan pasangan calon untuk tidak melakukan praktik money politics dalam bentuk apapun.
Pasangan calon dan tim pemenangan serta tim pendukung juga harus memiliki komitmen untuk mencegah dan menghindari praktik money politics. Begitu pula dengan pemilih, menurut Guntur seharusnya memiliki kesadaran.
Ia mengatakan politik uang merupakan sesuatu yang membahayakan, termasuk membahayakan diri sendiri karena dapat dipidana dan membahayakan masa dengan demokrasi.
“Bagi penyelenggara, kejadian ini seharusnya dijadikan momentum untuk memperbaiki pelaksanaan dan pengawasan pemilihan umum,” kata Guntur.