UPdates—Anggota Komisi IX DPR RI Alifudin merasa prihatin terhadap pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada tenaga kesehatan (Nakes) yang hanya 30 persen dari yang seharusnya. Kasus ini terjadi di beberapa rumah sakit besar di Indonesia, seperti RS Kariadi Semarang hingga RS Sardjito Yogyakarta.
You may also like : DPR Minta Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis Diinvestigasi
Politikus PKS itu menegaskan, pembayaran THR sebesar 30 persen tersebut jelas bertentangan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, Prabowo menegaskan bahwa THR harus dibayarkan 100 persen kepada seluruh pekerja, termasuk tenaga kesehatan.
You might be interested : Kemenkes Bantah Coba Intervensi Pemilihan Ketua Umum PMI
“Para tenaga kesehatan telah memberikan pengorbanan luar biasa, baik dari sisi fisik, mental, maupun emosional, terutama selama pandemi. Mereka bekerja tanpa lelah untuk memastikan rakyat tetap sehat," tegas Alifudin dalam keterangan di Jakarta sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari situs resmi DPR RI, Minggu, 30 Maret 2025.
"Oleh karena itu, sudah sepantasnya mereka menerima hak-hak mereka secara penuh, termasuk THR, yang memang sudah menjadi hak mereka menurut aturan yang berlaku,” lanjut anggota Fraksi PKS ini.
Wakil rakyat dari Dapil Kalimantan Barat I itu juga menyoroti ketidaksesuaian antara kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan kondisi yang terjadi di lapangan.
Makanya, ia mendesak kedua kementerian tersebut untuk segera melakukan evaluasi terkait kebijakan pembayaran THR di RS Kariadi dan RS Sardjito, karena kebijakan yang tidak merata dan tidak adil ini dapat menimbulkan rasa ketidakpuasan di kalangan tenaga kesehatan yang sudah seharusnya diberikan penghargaan lebih besar.
“Ini adalah isu yang sangat sensitif, mengingat besarnya peran tenaga kesehatan selama pandemi. Mereka adalah garda terdepan yang tanpa mengenal lelah berjuang demi kesehatan masyarakat. Kebijakan yang tidak adil seperti ini justru akan merusak moral mereka dan dapat berdampak pada semangat mereka dalam menjalankan tugas mulia mereka,” tegas Alifudin.
Alifudin juga mengingatkan pemerintah agar tidak hanya fokus pada aspek ekonomi dan anggaran, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek keadilan sosial, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor kesehatan.
Ia menegaskan bahwa para tenaga kesehatan berhak mendapatkan penghargaan yang setimpal atas segala usaha dan pengorbanan yang telah mereka lakukan.
“Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan pembayaran THR ini dilakukan dengan adil, tepat sasaran, dan sesuai dengan kemampuan anggaran yang ada, tanpa mengorbankan hak-hak tenaga kesehatan," katanya.
Para nakes kata dia tidak seharusnya dibedakan dalam hal hak-hak mereka. "Jika ada anggaran yang terbatas, maka harus ada solusi lain yang lebih konstruktif, bukan dengan memotong pembayaran THR mereka,” jelas Alifudin.
Politisi kelahiran Jakarta itu juga mengingatkan bahwa dalam situasi saat ini menjelang lebaran, tidak seharusnya kebijakan yang merugikan pekerja, termasuk tenaga kesehatan, diterima begitu saja.
Kewajiban untuk memenuhi hak-hak tenaga kerja, termasuk THR, adalah bagian dari upaya untuk mewujudkan negara yang adil dan makmur.
Makanya, ia mendesak agar evaluasi kebijakan pembayaran THR dilakukan dengan melibatkan perwakilan dari tenaga kesehatan, agar solusi yang dihasilkan benar-benar memberikan keadilan bagi mereka.
“Aturan dari Dirjen Kesehatan Lanjutan bernomor KU.04.05/D/1524/2025 ini jelas ada dua komponen THR yang dibayar, jangan sampai RS di bawah memahami hanya satu komponen saja yang dibayar. Saya harap Kemenkes dapat memastikan aturan ini berjalan sesuai aturan di lapangan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, ratusan pegawai RSUP Dr Sardjito di Sleman, DIY, menggelar aksi protes kepada jajaran direksi rumah sakit. Aksi itu digelar lantaran pegawai rumah sakit hanya menerima THR sebesar 30 persen.
Adapun audiensi bersama jajaran direksi digelar di ruang seminar GAP Sardjito, mulai Direktur SDM, Keuangan, hingga Direktur Utama. Dalam keterangan tertulis yang diterima, ada beberapa tuntutan, salah satunya soal pembayaran THR yang tidak sesuai dengan arahan Presiden.
Mereka menuntut THR yang diterima oleh seluruh pegawai Sardjito dipenuhi sesuai dengan ketentuan pemerintah yang berlaku, yakni 100 persen dari nilai yang seharusnya diterima.
Selain itu, mereka menuntut kesejahteraan dan penghargaan terhadap beban kerja perawat. Pasalnya, mereka menilai pelayanan di Sardjito semakin bertambah luas dan kompleks, meliputi rawat jalan, rawat inap, ruang tindakan, dan ruang penunjang, yang semuanya membutuhkan perhatian ekstra.