
UPdates—Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa, 2 Juni 2026 kemarin.
You may also like :
DPR Ingatkan KPK Jangan Main-Main di Kasus Korupsi Haji, Desak Tetapkan Tersangka
Dalam pledoinya Nadiem menyampaikan bahwa para ahli dan saksi fakta telah menyebutkan tidak ada unsur kerugian negara, perlawanan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, hingga niat jahat dalam kasusnya.
You might be interested :
Sandra Dewi “Ikhlaskan” 88 Tas Mewah, Deposito Rp33 M,Mobil, dan Perhiasan, Suaminya Bisa Dieksekusi
Di sidang pembacaan nota pembelaannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang sempat diwarnai mati lampu, Nadiem juga mempertanyakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim untuk menghukumnya membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun.
Tuntutan tersebut terdiri dari Rp4,8 triliun dan Rp809 miliar, yang dinilai jaksa karena Nadiem tidak bisa membuktikan bahwa harta tersebut diperoleh dari pendapatan yang sah.
Nadiem berpendapat bahwa uang pengganti seharusnya didasarkan pada pembuktian aliran dana nyata yang langsung berasal dari keuangan negara. Nadiem lantas menyinggung asal-usul angka Rp4,8 triliun tersebut.
Penuntut umum kata Nadiem secara gamblang mengambil nilai kekayaan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ia laporkan pada tahun 2022.
Padahal, nilai saham GoTo yang ia laporkan setiap tahun di LHKPN bisa diakses secara terbuka oleh publik.
Ketika GoTo melakukan Initial Public Offering (IPO) pada tahun 2022, nilai sahamnya memang sempat melambung tinggi, namun langsung menurun drastis pada tahun 2023. Saham tersebut bahkan sudah ia miliki selama lima tahun sebelum menjabat sebagai menteri.
"Dan inilah yang sulit saya pahami, Yang Mulia: tuntutan uang pengganti yang harus saya bayar adalah tiga kali lipat dari kerugian negara yang dihitung oleh BPKP, dan sepuluh kali lipat dari nilai kekayaan saya di akhir masa jabatan," keluh Nadiem.
Ia menegaskan bahwa sepanjang persidangan, telah dibuktikan tidak ada sepeser pun uang negara yang masuk ke kantong pribadinya maupun ke GoTo. "Apabila saya dikenakan uang pengganti, tidak akan ada pejabat yang mau jujur mengumumkan kekayaannya," tegasnya.
Terkait uang Rp809 miliar, Nadiem menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan transaksi internal antara dua perusahaan di bawah GoTo. Transaksi itu sama sekali tidak melibatkan dirinya maupun pihak Google.
Ditegaskan Nadiem, ia tidak mendapatkan keuntungan berupa uang ataupun saham dari transaksi tersebut karena dana itu sepenuhnya kembali ke rekening GoTo di hari yang sama. Menurutnya, hal ini telah dikonfirmasi oleh lebih dari lima orang saksi beserta bukti transfer yang sah di persidangan.
"Tetapi [transaksi ini] dijadikan sebagai dasar uang pengganti saya dalam tuntutan. Apakah masuk akal bahwa saya menerima Rp809 miliar, jumlah yang lebih besar dari dugaan pendapatan Google sebesar Rp621 miliar dari lisensi CDM? Kalau benar ini korupsi, mungkin ini korupsi terhebat dalam sejarah, karena kickback-nya lebih besar dari keuntungan yang didapatkan perusahaan. Dan yang lebih miris lagi, apa hubungannya transaksi ini dengan pengadaan Chromebook?" tanyanya.
Di sidang tersebut, Nadiem secara khusus menyampaikan penghormatan dan terima kasih kepada para Presiden Republik Indonesia atas warisan demokrasi yang mereka jaga.
Pendiri Gojek itu menilai, berkat sistem demokrasi yang diperjuangkan para pemimpin bangsa, dirinya yang kini berstatus sebagai terdakwa tetap memperoleh hak konstitusional untuk membela diri secara adil di muka persidangan.
"Saya menyampaikan penghormatan saya kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, Bapak Joko Widodo, Bapak Susilo Bambang Yudhoyono, dan Ibu Megawati Soekarnoputri. Berkat warisan demokrasi yang mereka perjuangkan, pada hari ini saya dapat berdiri di hadapan Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyampaikan pembelaan saya sebagai warga negara. Sebuah hak yang merupakan salah satu pilar paling berharga dari Republik ini," ujar Nadiem.
Setelah menjalani masa tahanan selama hampir sembilan bulan, ia mengaku sulit menggambarkan kebahagiaannya saat kembali dapat bertemu dan berkumpul dengan keempat anaknya dalam momen persidangan
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang dinilainya telah memberikan ruang persidangan yang adil.
Tak lupa Nadiem menyampaikan rasa terima kasih kepada sang istri, Franca Franklin, yang setia mendampinginya selama menghadapi proses hukum.
"Bencana ini yang saya hadapi, istri sayalah yang harus memikul beban terbesar. Bahwa keempat anak saya masih bisa bahagia, meskipun kehilangan ayahnya, adalah berkat ketangguhan istri saya. Terima kasih Franca atas segala-galanya," ucap Nadiem.
Kendati mengapresiasi kesempatan membela diri di pengadilan, Nadiem mempertanyakan beratnya tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui, Nadiem dituntut penjara selama 18 tahun dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun. Hukuman pengganti (subsidair) selama 9 tahun penjara apabila uang pengganti tidak dibayarkan.
Bagi Nadiem, tuntutan tersebut tidak proporsional dan mengabaikan dedikasi serta pengorbanannya selama lima tahun menjabat sebagai menteri untuk memajukan pendidikan dan generasi muda Indonesia.
Sebelumnya, Nadiem Anwar Makarim dituntut hukuman pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Penuntut umum juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti dengan total Rp5,6 triliun.
Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, harta bendanya akan disita, atau diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Dalam perkara ini, penuntut umum menyatakan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,1 triliun. Artinya, terdapat selisih sebesar Rp3,5 triliun antara nilai tuntutan uang pengganti dan kerugian negara yang riil.
Di sisi lain, penuntut umum menilai Nadiem gagal memanfaatkan hak pembuktian terbalik selama proses persidangan.
"Namun dalam pemeriksaan, terdakwa harusnya mengambil haknya untuk membuktikan harta kekayaan yang tidak seimbang itu bukan dari hasil tindak pidana korupsi, dengan cara memberikan keterangan yang sebenarnya mengenai berapa penghasilan yang sah berupa gaji maupun pendapatan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan," tegas JPU dalam tuntutannya.