UPdates - Polisi resmi menetapkan pengusaha Annar Salahuddin Sampetoding sebagai tersangka dalam kasus sindikat peredaran uang palsu yang beroperasi di lingkungan UIN Alauddin Makassar. Annar Sampetoding menjadi tersangka menyusul 17 tersangka lainnya.
You may also like : Update Pabrik Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar: Polisi Tetapkan 15 Tersangka, Sita Mesin Cetak Berukuran Jumbo
Dirangkum Keidenesia dari berbagai sumber, Senin, 30 Desember 2024, penetapan tersangka terhadap Annar dilakukan pada Sabtu, 28 Desember lalu. Hal ini menyusul pemeriksaan yang telah dilakukannya selama 24 jam.
You might be interested : Kasus Uang Palsu UIN Makassar: Annar Sampetoding Diperiksa Polisi, Status Masih Saksi
Meskipun demikian, hingga saat ini pihak kepolisian belum memberikan penjelasan detail mengenai peran Annar dalam jaringan sindikat tersebut. Informasi lebih lanjut mengenai kasus ini dan peran Annar diperkirakan akan disampaikan oleh Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono dalam konferensi pers yang dijadwalkan pada Senin, 30 Desember 2024 hari ini.
Namun, saat akan dilakukan penahanan, Annar mendadak jatuh sakit. Diketahui, Annar memiliki riwayat penyakit jantung dan prostat, yang membuatnya harus menjalani perawatan dan pemantauan medis sebelum dapat dilanjutkan proses hukum.
Sebelum penetapan tersangka, Annar sempat dipanggil untuk diperiksa oleh Polres Gowa pada Kamis, 26 Desember malam. Pemeriksaan berlanjut hingga Jumat, 27 Desember dini hari pukul 04.00 Wita.
Sindikat uang palsu yang diduga melibatkan Annar diketahui beroperasi di gedung perpustakaan UIN Alauddin Makassar. Saat ini, pihak kepolisian terus melakukan pendalaman terhadap jaringan tersebut.