Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (Foto: Puspen Kementerian Dalam Negeri)

Politikus PDIP Bongkar Borok PJ Kepala Daerah di Depan Mendagri

23 January 2025
Font +
Font -

UPdates—Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus membongkar borok PJ Kepala Daerah dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

You may also like : deddy sitorus pdipPDIP Tolak Keinginan Prabowo Pilkada Kembali ke DPRD

Politikus PDI Perjuangan itu mengungkapkan banyak PJ Kepala Daerah yang dalam satu bulan sebelum diselenggarakannya Pemilu melakukan mutasi ASN besar-besaran. Padahal dalam aturannya hal tersebut tidak diperbolehkan.

Dalam Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas peraturan PP nomor 6 Tahun 2005, pada Pasal 132 A disebutkan bahwa Para PJ dengan berbagai situasi dilarang melakukan mutasi pegawai, dilarang membatalkan perjanjian yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya, atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dan seterusnya.

“Setahu saya Kepala Daerah yang definitif saja dilarang melakukan mutasi 6 bulan sebelum hari pelaksanaan Pemilu. Tapi kemarin sebulan (sebelum) Pemilu banyak PJ Kepala Daerah melakukan mutasi besar-besaran. Apa konsekuensi hukum atas keputusan-putusan itu. Saya tidak tahu siapa yang bertanggung jawab untuk meluruskan itu semua,,” ujar Deddy sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari situs resmi DPR RI, Kamis, 23 Januari 2025.

Pengurus teras PDI Perjuangan itu juga mempertanyakan keabsahan mutasi yang dilakukan besar-besaran oleh pejabat kepala daerah tersebut dan siapa yang punya kewenangan untuk menilai atau memutuskan hal itu. Pasalnya, kegiatan itu jelas sudah dilarang oleh undang-undang.

“Apakah kemudian Kepala daerah definitif yang akan dilantik berhak menganulir keputusan-keputusan tersebut. Bahkan setelah Pilkada, banyak lagi yang dimutasi karena tidak satu garis, maka akan dilempar jauh-jauh. Itu sangat berbahaya. Saya ingin birokrasi Indonesia betul-betul berdasarkan merit system dikelola oleh secara transparan,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Deddy juga menjelaskan akan sangat berbahaya jika kepala daerah yang terpilih hasil pemilu 2024 atau secara definitif, tetapi tidak segera dilantik. Salah satu konsekuensinya adalah terkait dengan siklus anggaran.

Menurutnya, para PJ kepala daerah berpotensi bermain anggaran yang ada di APBD. Dampaknya, kepala daerah definitif hasil Pilkada tidak mampu berbuat apa-apa, terlebih visi-misi yang tertuang dalam RPJMD tidak sesuai dengan yang telah dicanangkan oleh kepala daerah tersebut.

“Di sini saya juga ingin menekankan pentingnya evaluasi dari bapak Mendagri. Bapak sebagai komandannya Kepala daerah sampai Kepala desa apa yang harus kita lakukan.  Supaya kedepannya tidak seperti ini lagi. Kita mau memiliki adab demokrasi yang baik. Harus ada perbaikan-perbaikan terkait hal itu,” paparnya.

Font +
Font -