UPdates—Penetapan Calon Pimpinan (capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat diaulir. Itu tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022.
Mantan Pimpinan KPK Saut Situmorang mengatakan, dalam putusan MK dijelaskan calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK dipilih Presiden terpilih 2024-2029. Bukan Presiden sebelumnya, dalam hal ini Joko Widodo (Jokowi).
"Kenapa harus dipilih oleh presiden yang berjalan. Karena ada teori-teori dia di bawah pemerintah, karena KPK-nya di bawah pemerintah sekarang," kata Saut dalam perbincangan bersama Pro 3 RRI, Rabu, 6 November 2024 sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari rri.co.id.
Saut menyoroti dampak Putusan MK tersebut dengan dianulirnya calon Pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Menurutnya, Presiden Prabowo dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Ini kan dalam keadaan memaksa, ini genting. Kalau dalam keadaan memaksa Presiden bisa mengeluarkan Perppu," ucapnya.
Bahkan, Presiden kata dia juga bisa menunjuk calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK. Alasannya, KPK kini di bawah eksekutif.
"Presiden kalau mau bisa menunjuk Saut Situmorang menjadi Ketua KPK. Lewat Perppu," ujar Saut bergurau.
Selain itu, menurut Saut, Presiden juga dapat mengganti Panitia Seleksi (Pansel) calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK.
"Presiden bisa berbuat sesuatu. Bikin Pansel baru karena Pansel lama berpotensi conflict of interest," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan Presiden Prabowo Subianto punya wewenang. melanjutkan atau menganulir calon pimpinan dan Dewas KPK periode 2024-2029.
"Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru," kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa, 5 November 2024.