
UPdates - Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh).
You may also like :
Pagar Laut Ada HGB-nya, Demokrat: Jangan Kaitkan dengan Ketua Umum Kami
Ketetapan ini tertuang melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026 yang berlaku sejak 12 Mei 2026.
You might be interested :
Viral Mobil Sultan HB X Disalip di Lampu Merah, Anak Buah Menko AHY Klarifikasi
Dilansir dari Keidenesia.TV dari Tirto, Sabtu, 30 Mei 2026, dalam Perpres tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ditetapkan sebagai Wakil Ketua dengan tujuh anggota yaitu Menteri Luar Negeri, Sugiono; Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa; Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi; Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Negara, Rosan P. Roeslani.
Kemudian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid; Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara, Dony Oskaria; dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Rosan P. Roeslani.
AHY menggantikan posisi ketua yang sebelumnya dijabat Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) saat masih menjabat Kemaritiman dan Investasi. Luhut kini menjabat Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN).
Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung bertugas menyepakati atau menetapkan langkah untuk mengatasi masalah kenaikan atau perubahan biaya (cost overrun) proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, termasuk perubahan porsi kepemilikan, penyesuaian persyaratan pinjaman, hingga bentuk dukungan pemerintah.
Perpres juga mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Komite Kereta Cepat akan diatur oleh AHY selaku Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.