
UPdates—Permohonan praperadilan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus ijazah Joko Widodo (Jokowi) ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin, 20 Juli 2026.
You may also like :
Gegara Skripsi Teman Kuliah Jokowi, Ahli Forensik Digital Bikin UGM Dicemooh Netizen
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan menolak permohonan Praperadilan Roy Suryo terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tersebut.
You might be interested :
Singgung Jokowi dan Tegaskan Siap Hadapi Proses Hukum, Hasto: Merdeka!
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata I Ketut Darpawan dalam persidangan di PN Jaksel, Senin siang sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari CNN Indonesia.
Setelah putusan itu, Polda Metro Jaya langsung buka suara. Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede mengatakan putusan hakim tersebut menjadi dasar bagi seluruh pihak untuk menghormati dan melaksanakan proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami menghormati putusan hakim yang dengan tegas menolak praperadilan kedua dari Roy Suryo. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan materi yang diajukan sudah tidak relevan lagi," kata Abrianto kepada wartawan.
Abrianto menjelaskan, dalam putusan tersebut hakim juga menilai permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak lagi relevan karena dianggap sebagai upaya untuk menunda proses pemeriksaan pokok perkara.
"Hakim sudah mempertimbangkan bahwa permohonan tersebut dinilai sebagai upaya menunda-nunda. Karena itu, putusan hakim wajib kita hormati dan laksanakan sesuai ketentuan hukum," bebernya.
Kendati begitu, Abrianto menegaskan praperadilan merupakan hak hukum setiap warga negara.
Menurutnya, setiap pihak yang merasa dirugikan dalam proses hukum memiliki hak untuk menempuh mekanisme praperadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Praperadilan itu hak setiap masyarakat yang merasa dirugikan secara hukum. Silakan diajukan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, dalam perkara ini, hakim telah memutus bahwa permohonan tersebut tidak relevan lagi," tegasnya.
Sebelumnya, pada awal Juli lalu, Roy telah memenangkan Praperadilan perihal penggeledahan, penangkapan dan penahanan dirinya oleh Polda Metro Jaya.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menyatakan upaya paksa tersebut cacat formil sehingga harus dinyatakan tidak sah menurut hukum.
"Mengadili: satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar hakim saat membacakan amar putusan, Selasa, 7 Juli lalu.
Terkait penahanan, hakim berpendapat tindakan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak memenuhi syarat subjektif sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah.
Meski demikian, hakim menegaskan, meskipun tindakan penggeledahan, penangkapan dan penahanan bermasalah secara formil, hal itu tidak serta merta menjadikan seluruh berkas penyidikan menjadi tidak sah.
Dalam putusan ini pula, hakim menolak permohonan Roy perihal rehabilitasi harkat dan martabat seperti semula.
Di sisi lain, Roy juga kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada 15 Juli lalu. Kali ini, Roy mengajukan gugatan untuk menuntut ganti rugi ke Polda Metro Jaya.
Permohonan teregistrasi dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara mengenai "Ganti Kerugian".
Tergugat I adalah Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik. Sementara Tergugat II adalah Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kajari Jaksel cq Tim JPU.
"Klasifikasi perkara: ganti kerugian," demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Kamis, 16 Juli 2026.