Ilustrasi Stadion Sudiang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Foto: Kemenpupur).

Proyek Stadion Sudiang Makassar Dapat Anggaran Rp 700 Miliar dari APBN 2025, Segini Kapasitasnya

16 January 2025
Font +
Font -

UPdates - Komisi V DPR RI membeberkan jika pembangunan Stadion Sudiang di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), akan mendapatkan alokasi anggaran sebesar sekitar Rp 700 miliar. Pembangunan Stadion Sudian ini mendapat alokasi dana dari APBN 2025.

Dirangkum Keidenesia dari berbagai sumber, Kamis, 16 Januari 2025, stadion yang diharapkan dapat menjadi salah satu fasilitas olahraga utama di Sulsel ini direncanakan memiliki kapasitas sekitar 20.000 penonton.

Meski anggaran tersebut diperkirakan cukup untuk tahap awal pembangunan, Namun belum ada kepastian mengenai waktu dimulainya proses lelang renovasi stadion. Saat ini, dokumen administrasi untuk proyek tersebut tengah disiapkan.

Meski rencana pembangunan tetap berjalan tahun ini, masih ada beberapa tahapan administrasi yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Oleh karena itu, proyek Stadion Sudiang saat ini masih dalam tahap perencanaan.

Proyek pembangunan Stadion Sudiang sendiri merupakan kolaborasi lintas instansi, dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpu) mengalokasikan anggaran untuk konstruksi fisik stadion. 

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) akan menyiapkan lahan yang terletak di kawasan GOR Sudiang, dan Pemerintah Kota Makassar (Pemkot Makassar) bertanggung jawab untuk membangun akses jalan menuju stadion tersebut.

Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai progres proyek tersebut di tingkat Kementerian Pekerjaan Umum. Namun, rencana pembangunan stadion ini tetap menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah dan pusat untuk meningkatkan fasilitas olahraga di Sulsel.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

capture

BJ Habibie

"Keberhasilan bukanlah milik orang yang pintar. Keberhasilan adalah kepunyaan mereka yang senantiasa berusaha."
Load More >