UPdates—Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menanggapi polemik terkait Rancangan undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Ia menegaskan bahwa Panja RUU Sisdiknas saat ini masih dalam tahap awal penyusunan Naskah Akademik (NA) dan draf RUU.
You may also like : Catat! DPR Pastikan tidak Ada Pemotongan Beasiswa
Makanya, Ketua Panja RUU Sisdiknas tersebut menegaskan bahwa sejauh ini, belum ada keputusan apa pun. Termasuk terkait sertifikasi guru.
You might be interested : DPR: Rakyat Sangat Menginginkan Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026
“Sehingga, belum ada keputusan resmi terkait perubahan substansi dalam revisi UU tersebut dan tidak menjanjikan adanya perubahan-perubahan tertentu sebagaimana berita yang beredar di media sosial seperti penghapusan sertifikasi guru dan PPG (Pendidikan Profesi Guru),” jelas Hetifah dalam keterangan di Jakarta sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari situs resmi DPR RI, Rabu, 2 April 2025.
Politikus Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan perubahan sebuah UU dilakukan melalui proses yang sangat panjang, yaitu penyusunan Naskah Akademik dan draf awal. Itu kata dia harus disampaikan ke Badan Legislasi DPR RI untuk dilakukan harmonisasi dan diajukan sebagai usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR-RI.
“Jika paripurna sudah menyetujui menjadi draf usul (inisiatif, red) DPR, kemudian disampaikan kepada pemerintah, maka pemerintah menyampaikan DIM dan baru mulai dibahas bersama dalam Pembahasan Tingkat I,” urainya.
Wakil rakyat dari Dapil Kalimantan Timur itu menjelaskan, saat ini Panja RUU Sisdiknas Komisi X yang dipimpinnya masih melakukan berbagai kajian akademik dan juga berdiskusi dengan pemangku kepentingan pendidikan.
“Saat ini Panja RUU Sisdiknas Komisi X yang saya pimpin, masih melakukan berbagai kajian akademik maupun diskusi dengan pemangku kepentingan pendidikan untuk mendapatkan gambaran umum tentang arah pengaturan maupun penataan regulasi di bidang pendidikan,” jelasnya.
Intinya tegas Hetifah, Komisi X berkomitmen untuk membahas setiap kebijakan secara transparan dan berorientasi pada kepentingan dunia pendidikan, serta akan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak.
Masukan tersebut termasuk dari masyarakat, akademisi, dan praktisi pendidikan. Ini untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil selaras dengan kebutuhan dan perkembangan sistem pendidikan nasional.
“Harapan kami, masyarakat mengandalkan informasi resmi yang disampaikan melalui kanal komunikasi resmi DPR RI, seperti situs web, konferensi pers, atau media resmi DPR RI lainnya, sehingga diharapkan lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama dari media sosial, dengan memastikan kebenarannya terlebih dahulu agar tidak terpengaruh oleh berita yang tidak terverifikasi atau menyesatkan,” pungkasnya.