Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Edwin Hidayat Abdullah dalam konferensi pers tentang registrasi SIM card menggunakan biometrik di Jakarta, Jumat, 29 Mei 2026. (Foto: Amiri Yandi/InfoPublik-IGID Komdigi)

Registrasi SIM Biometrik Resmi Berlaku 1 Juli 2026, Nomor Lama Sukarela

29 May 2026
Font +
Font -
Poin Penting Artikel
  • Pemerintah akan menerapkan registrasi kartu SIM menggunakan teknologi biometrik secara nasional mulai 1 Juli 2026 untuk memperkuat perlindungan masyarakat di tengah meningkatnya aktivitas ekonomi dan sosial berbasis digital.
  • Sistem registrasi SIM berbasis biometrik melalui pengenalan wajah dinilai menjadi langkah penting untuk meningkatkan keamanan dan kepercayaan masyarakat dalam berinteraksi di ruang digital.
  • Pemerintah mencatat penggunaan internet dan jaringan seluler di Indonesia terus meningkat, sehingga aktivitas masyarakat semakin bergantung pada platform digital dan telepon seluler.
  • Registrasi SIM yang hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) dinilai tidak lagi cukup aman karena banyak ditemukan kasus penyalahgunaan identitas untuk aktivasi kartu SIM ilegal.
  • Pemerintah juga akan membuka skema voluntary registration atau registrasi sukarela biometrik bagi nomor lama yang sudah aktif untuk memberi kesempatan kepada masyarakat memverifikasi kembali identitas mereka.
  • Pemerintah berharap langkah tersebut dapat meningkatkan perlindungan pelanggan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan digital dan mendukung pertumbuhan ekonomi digital nasional secara berkelanjutan.
  • Setiap operator seluler juga telah memperkenalkan sistem keamanan anti-scam masing-masing untuk mengatasi penipuan digital yang telah menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat.
atau

UPdates—Pemerintah akan menerapkan registrasi kartu SIM menggunakan teknologi biometrik secara nasional mulai 1 Juli 2026.

You may also like : meutya menteriMulai 28 Maret 2026, Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Dinonaktifkan

Kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya memperkuat perlindungan masyarakat di tengah meningkatnya aktivitas ekonomi dan sosial berbasis digital.

You might be interested : bnpt kepala180.954 Konten Bermuatan Terorisme Diblokir Sepanjang 2024

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Edwin Hidayat Abdullah menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 29 Mei 2026.

Menurutnya, Pemerintah menilai perkembangan ekonomi digital Indonesia yang semakin pesat turut meningkatkan risiko kejahatan siber, penipuan, dan penyalahgunaan identitas dalam transaksi daring.

Makanya, sistem registrasi SIM berbasis biometrik melalui pengenalan wajah (face recognition) dinilai menjadi langkah penting untuk meningkatkan keamanan dan kepercayaan masyarakat dalam berinteraksi di ruang digital.

“Mulai 1 Juli 2026 tidak ada lagi kelonggaran. Registrasi SIM baru wajib menggunakan biometrik secara nasional,” kata Edwin sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari Info Publik, Jumat, 29 Mei 2026.

Pemerintah mencatat penggunaan internet dan jaringan seluler di Indonesia terus meningkat. Akses internet kini telah menjangkau sekitar 81 persen wilayah Indonesia, sementara penetrasi layanan seluler mencapai sekitar 97 persen.

Kondisi tersebut membuat aktivitas masyarakat, mulai dari komunikasi hingga transaksi ekonomi, semakin bergantung pada platform digital dan telepon seluler.

Di sisi lain, perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) dan Internet of Things (IoT) juga membawa tantangan baru, terutama terkait keamanan data dan potensi kejahatan digital.

Selama ini, registrasi SIM yang hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) dinilai tidak lagi cukup aman. Banyak ditemukan kasus penyalahgunaan identitas untuk aktivasi kartu SIM ilegal.

Pemerintah mencontohkan pengungkapan kasus di Jawa Timur, di mana aktivasi kartu SIM dilakukan menggunakan data e-KTP dan KK yang diperoleh secara ilegal.

Praktik tersebut dinilai membuat nomor telepon menjadi tidak terpercaya dan rawan disalahgunakan untuk tindak penipuan.

Oleh karena itu, sejak awal 2026 pemerintah bersama operator seluler mulai melakukan uji coba registrasi biometrik.

Tiga operator besar, yakni Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XL Smart, telah menerapkan sistem face recognition di gerai-gerai layanan mereka selama lima bulan terakhir.

Sistem Registrasi Sudah Siap

Pemerintah menyebut hasil uji coba menunjukkan sistem telah siap diterapkan secara nasional. Selain lebih aman, proses registrasi juga dinilai lebih cepat dan praktis.

Di sejumlah gerai operator, registrasi bahkan dapat dilakukan dalam waktu kurang dari satu menit melalui mesin layanan mandiri berbasis digital.

Melalui sistem baru tersebut, pelanggan juga dapat mengecek apakah NIK atau nomor KK mereka digunakan untuk nomor lain tanpa izin.

Jika ditemukan penyalahgunaan, pelanggan dapat langsung meminta operator untuk menonaktifkan nomor tersebut.

Selain registrasi biometrik, pemerintah juga meminta seluruh operator seluler memperkuat sistem perlindungan terhadap penipuan digital atau scam.

Langkah ini dinilai penting mengingat data Indonesia Anti Scam Centre (IASC) menunjukkan kerugian akibat penipuan digital hingga April 2026 mencapai Rp9,5 triliun dengan lebih dari 548 ribu laporan.

Setiap operator kini telah memperkenalkan sistem keamanan anti-scam masing-masing. Pemerintah berharap langkah tersebut dapat meningkatkan perlindungan pelanggan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan digital.

Registrasi Sukarela untuk Nomor Lama

Ke depan, lanjut Edwin, pemerintah juga akan membuka skema voluntary registration atau registrasi sukarela biometrik bagi nomor lama yang sudah aktif.

Kebijakan itu bertujuan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memverifikasi kembali identitas mereka sekaligus memastikan tidak ada nomor lain yang menggunakan data pribadi mereka secara ilegal.

Pemerintah menegaskan bahwa penerapan registrasi biometrik bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk membangun rasa aman dalam komunikasi dan transaksi digital.

“Trust adalah bandwidth terpenting. Infrastruktur digital sebesar apa pun tidak akan berarti kalau masyarakat tidak percaya dengan siapa mereka bertransaksi dan berkomunikasi,” ujar Edwin Hidayat.

Lewat kebijakan ini, kata Edwin, pemerintah berharap tercipta ekosistem digital yang lebih aman, terpercaya, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi digital nasional secara berkelanjutan.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

capture

Hiram Johnson

“Korban pertama ketika perang datang adalah kebenaran”
Load More >