
UPdates—Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik tindakan pemblokiran rekening aktivis yang hendak melakukan unjuk rasa oleh Bank Mandiri.
You may also like :
Kaget Tiba-Tiba Impor 105 Ribu Mobil India, DPR Kecewa Dirut Agrinas tak Hadir Rapat
Wakil Ketua Umum MUI, Buya Anwar Abbas, menilai langkah tersebut merupakan tindakan salah prosedur yang berpotensi memicu krisis kepercayaan publik hingga ancaman penarikan dana secara massal (rush money) seperti pemicu krisis 1998.
Pemicu krisis waktu itu adalah hilangnya kepercayaan kepada dunia perbankan. Masyarakat kemudian berbondong-bondong menarik tabungannya dan dunia perbankan kolaps.
Ditegaskan Buya Anwar Abbas, menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang.
Menghalangi warga negara berdemonstrasi melalui pembekuan akses finansial kata dia merupakan tindakan yang melanggar hak asasi serta menjauhkan pemerintah dari kewajiban menyejahterakan rakyat.
"Memblokir rekening orang yang akan berdemonstrasi sama saja artinya dengan mencegah dan menghalangi warga negara mempergunakan haknya. Langkah ini juga merampas hak warga untuk hidup sejahtera dan bertentangan dengan amanat konstitusi," tegas Buya Anwar Abbas sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari MUI Digital, Senin, 24 Agustus 2026.
Buya Anwar Abbas menambahkan, sektor perbankan merupakan lembaga intermediasi yang murni berdiri di atas reputasi dan kepercayaan (trust).
Intervensi kekuasaan yang berlebihan terhadap rekening nasabah tanpa dasar hukum yang jelas menurutnya akan melukai reputasi perbankan nasional.
Buya Anwar Abbas menekankan, jika masyarakat mulai ragu terhadap keamanan simpanan mereka, risiko penarikan dana besar-besaran atau rush money tidak dapat dihindari.
Buya Anwar Abbas menegaskan kondisi tersebut sangat berbahaya karena berpotensi memicu krisis likuiditas yang mengancam stabilitas ekonomi nasional.
"Tindakan tersebut jelas tidak etis dan akan merusak kepercayaan masyarakat kepada bank. Bila bisnis jasa perbankan kehilangan kepercayaan publik, dampaknya bisa memantik rush dan merusak masa depan dunia perbankan serta ekonomi nasional," ujarnya.
Kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, Buya Anwar Abbas mengimbau untuk segera menghentikan praktik pemblokiran rekening terhadap warga yang berdemonstrasi.
Selain melanggar hukum, dampak kerusakannya dinilai sangat luas, mulai dari merusak ekonomi keluarga nasabah hingga mengganggu roda perekonomian nasional secara keseluruhan.
"Saya menghimbau agar pihak pemerintah atau aparat jangan sampai melakukan pemblokiran terhadap rekening nasabah yang ingin unjuk rasa karena itu daya rusak cukup besar," tandasnya.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade sementara itu meminta adanya konfirmasi mengenai dasar pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok tersebut.
Menurutnya, perbankan memiliki prosedur yang harus dipatuhi dalam melakukan pemblokiran rekening, termasuk apabila terdapat permintaan dari aparat penegak hukum (APH) maupun otoritas berwenang lainnya.
Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menjelaskan, bank memiliki kewajiban menjalankan ketentuan apabila menerima permintaan dari pihak yang memiliki kewenangan, seperti APH, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), maupun otoritas perpajakan dan kepabeanan.
"Kalau ada permintaan tentu pihak bank sesuai prosedur yang ada, mereka akan melaksanakan. Tinggal nanti kita konfirmasi cerita sebenarnya seperti apa," ujar Andre sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari website resmi DPR RI, Senin, 24 Agustus 2026.
Ia menegaskan, pemblokiran rekening tidak semestinya dilakukan secara sepihak oleh pihak perbankan. Setiap tindakan tersebut harus memiliki dasar dan mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan perbankan.
"Bank ini adalah organisasi perusahaan yang sangat good corporate governance, sangat transparan, tidak mungkin mengambil keputusan tanpa mekanisme prosedur dan aturan hukum yang ada," katanya.
Andre menyebut, apabila benar terdapat permintaan pemblokiran dari pihak berwenang, bank memiliki kewajiban untuk menindaklanjutinya sesuai prosedur. Karena itu, persoalan utama yang perlu dipastikan adalah pihak yang mengajukan permintaan serta dasar hukum pemblokiran rekening tersebut.
"Kalau ada permintaan dari APH, atau permintaan dari pajak, bea cukai, atau dari PPATK, tentu pihak bank akan melaksanakan sesuai prosedurnya," tutur Andre.
Terkait keresahan publik atas pemblokiran tersebut, Andre meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum mekanisme dan dasar tindakan tersebut diketahui secara jelas.
Ia menilai bank, termasuk bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), memiliki standar tata kelola yang harus dipatuhi.
"Bank-bank selalu melaksanakan good corporate governance, jadi tidak mungkin keputusan, apalagi pemblokiran, itu dilakukan sepihak," ujarnya.
Andre menambahkan, klarifikasi mengenai persoalan tersebut penting dilakukan untuk memastikan bahwa setiap tindakan perbankan berjalan sesuai aturan hukum dan prosedur yang berlaku.
Dengan demikian, masyarakat juga memperoleh kejelasan mengenai alasan dan dasar pemblokiran rekening yang dipersoalkan.