
UPdates—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
You may also like :
Mahfud MD: KPK Mulai Bangkit, Meski belum Lincah Sentuh Kasus Besar
Yaqut ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Penahanan dilakukan setelah Yaqut menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026.
Yaqut sebelumnya diperiksa sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan kebijakan kuota haji di Kementerian Agama Republik Indonesia.
Setelah pemeriksaan, Yaqut membantah menerima keuntungan pribadi dari kebijakan yang dipermasalahkan dalam kasus kuota haji tersebut. Ia mengaku tidak menerima sepeser pun dalam kasus ini.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” kata Yaqut kepada wartawan digedung Merah Putih KPK, Kamis 12 Maret 2026 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari RRI.co.id.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penentuan pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.
KPK menduga terjadi pelanggaran dalam pembagian tambahan kuota haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Berdasarkan temuan KPK, kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji, khususnya pada tahun 2024, diperkirakan merugikan negara sekitar Rp1 triliun hingga Rp1,3 triliun.
Kerugian tersebut berasal dari selisih biaya kuota yang seharusnya menjadi penerimaan negara serta pengelolaan dana haji yang tidak sesuai aturan.
Arab Saudi memberikan tambahan kuota untuk membantu mengurangi antrean jemaah haji Indonesia.
Akan tetapi, dalam implementasinya diduga terjadi pembagian kuota yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan tersangka lain, yakni staf khusus Menteri Agama saat itu, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Sebelumnya, gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut terkait penetapan tersangka oleh KPK juga telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK menyatakan proses penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan untuk mendalami peran para pihak yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.