
UPdates—Perry Warjiyo mengajukan pengunduran diri sebagai Gubernur BI kepada Presiden, Prabowo Subianto.
You may also like :
Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia, Anggota DPR Saling Bantah
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Mohamad Hekal mengaku, belum mengetahui alasan di balik keputusan Perry Warjiyo mundur dari jabatannya.
You might be interested :
Ramai Kasus Uang Palsu, DPR Minta Pengawasan Diperketat saat Ramadan
"Belum terinfo alasan pengunduran diri Pak Gubernur,” kata Hekal dalam keterangan persnya kepada wartawan, di Jakarta, Senin, 27 Juli 2026 sebagaimana dilansir dari RRI.
Ia berharap proses penunjukan gubernur definitif dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Tentu harapannya adalah dalam proses sampai terpilihnya Gubernur BI pengganti yang definitif berjalan mulus," ujar Hekal.
Hekal menegaskan, BI memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Karena itu, kesinambungan kepemimpinan dinilai menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan pasar dan pelaku ekonomi.
Menurut Hekal, penunjukan Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, sebagai Penjabat (Pj) Gubernur BI telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang BI. Ia optimistis, Destry mampu menjalankan tugas hingga gubernur definitif ditetapkan.
"Penunjukan Ibu Destry sebagai Gubernur BI sementara sudah sesuai UU BI, dan saya yakin beliau mampu mengemban tugas tersebut. Serta, meyakinkan semua stakeholder bahwa BI dapat melaksanakan tugasnya dengan baik," kata Hekal.
Terkait proses pengisian jabatan Gubernur BI, ia mengatakan itu sudah diatur dalam undang-undang. Presiden nantinya akan mengajukan calon kepada DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
"Kalau sesuai UU, Presiden mengajukan pengganti ke DPR. Untuk fit and proper lagi," ujar Hekal.
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie Othniel Frederic Palit mengatakan, mereka belum menerima penugasan dari Bamus DPR untuk menggelar uji kelayakan calon Gubernur BI.
Selama proses tersebut belum berlangsung, tugas gubernur dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior sebagai pejabat sementara.
Sebelumnya, Mensesneg, Prasetyo Hadi mengonfirmasi, Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo. Surat tersebut disampaikan secara resmi kepada Presiden pada Minggu, 26 Juli 2026.
"Bahwa per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri. Dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden," kata Prasetyo.