
UPdates—Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyoroti polemik penutupan sejumlah gerai ritel modern di Lombok Tengah yang memicu keresahan di kalangan pekerja.
You may also like :
Sentil Pemerintah, DPR Sebut BMKG bukan Pakai Piring Peramal, tapi Peralatan Canggih dan Mahal
Politikus PDIP itu menegaskan, persoalan ini tidak boleh hanya dilihat sebagai isu penataan usaha atau perizinan daerah, tetapi juga harus dilihat dari dampaknya terhadap tenaga kerja yang menggantungkan hidup dari sektor tersebut.
You might be interested :
Iuran BPJS Naik, Menkes Singgung Harga Rokok, Dipo: Sudah Nyerah Urus Rakyat
Edy menilai, munculnya narasi yang membenturkan keberadaan gerai ritel modern dengan pengembangan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tidak tepat.
Menurutnya, KDMP sebagai instrumen penguatan ekonomi kerakyatan memang perlu didukung, tetapi tidak boleh dibangun dengan cara membatasi atau menutup usaha ritel modern yang sudah beroperasi dan menyerap tenaga kerja.
“Jangan menempatkan gerai modern dan KDMP sebagai pihak yang harus saling meniadakan. Biarkan keduanya beroperasi dan berkompetisi secara sehat. Yang penting, masyarakat mendapatkan layanan yang baik dan pekerja tetap terlindungi,” kata Edy melalui rilis di Jakarta, Rabu, 27 Mei 2026 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari website DPR RI.
Legislator Dapil Jawa Tengah III itu mengatakan, selama ini gerai ritel modern telah membuka lapangan kerja formal bagi masyarakat, khususnya pekerja muda, dengan kepastian upah, jam kerja, perlindungan jaminan sosial, keselamatan kerja, serta kepastian hubungan kerja.
Selain itu, sektor ritel modern juga memberikan kontribusi bagi negara melalui pajak pekerja, pajak usaha, dan transaksi ekonomi yang mendukung penerimaan negara.
Makanya, Edy mengingatkan agar pemerintah tidak membangun kebijakan yang justru berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah kondisi lapangan kerja yang masih penuh tantangan.
Bagi Edy, penutupan gerai secara mendadak dapat memperbesar angka pengangguran, menurunkan daya beli masyarakat, hingga menimbulkan persoalan sosial yang lebih luas.
Ia juga menyoroti aspek tata kelola perizinan dalam kasus penutupan gerai ritel modern di Lombok Tengah. Dia mempertanyakan mengapa persoalan izin dan tata ruang baru dipermasalahkan setelah usaha berjalan, tempat usaha disewa, tenaga kerja direkrut, dan masyarakat menggantungkan penghasilan dari aktivitas tersebut.
“Kalau memang ada persoalan izin dan tata ruang, mengapa baru dipersoalkan setelah usaha berjalan dan pekerja direkrut? Ini yang harus dievaluasi serius. Jangan sampai pekerja menjadi korban dari lemahnya tata kelola perizinan,” ujarnya.
Jika sebuah usaha kata dia memang bermasalah secara tata ruang atau administrasi, seharusnya persoalan tersebut diselesaikan sejak awal, sebelum usaha beroperasi dan sebelum pekerja direkrut.
Negara, menurutnya tidak boleh terlambat bertindak lalu konsekuensinya justru dibayar oleh pekerja yang tidak mengetahui persoalan perizinan sejak awal.
Edy menegaskan, kasus di Lombok Tengah harus menjadi alarm nasional agar tidak muncul pola serupa di daerah lain, yakni izin bermasalah tetapi usaha tetap berjalan dan tenaga kerja direkrut, lalu penutupan dilakukan.
Edy meminta adanya mekanisme perlindungan bagi pekerja apabila terjadi sengketa izin usaha.
“Persaingan yang sehat harus dijaga, kepastian hukum harus ditegakkan, dan pekerja jangan menjadi korban kebijakan,” ucapnya.