Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil (Foto: Unsplash/Cassiano Psomaspsomas).

Sejarah Hari Ini, 13 Januari: Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil

13 January 2025
Font +
Font -

UPdates - Setiap tanggal 13 Januari, Indonesia memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Nelayan dan Masyarakat Sipil. Peringatan ini sebagai bentuk penghargaan terhadap pekerja di sektor kelautan dan perikanan.

Dirangkum Keidenesia dari berbagai sumber, Senin, 13 Januari 2025, hari ini menjadi momentum penting untuk mendorong perlindungan hak asasi manusia bagi nelayan dan masyarakat yang bergantung pada sumber daya laut.

Peringatan ini tidak terlepas dari diterbitkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2015, yang mengatur tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia pada Usaha Perikanan. Peraturan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi nelayan serta memastikan praktik perikanan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Sebagai negara maritim terbesar di dunia, Indonesia memiliki jutaan warga yang menggantungkan hidupnya pada hasil laut. Namun, meskipun memiliki potensi laut yang melimpah, angka kemiskinan di kawasan pesisir masih menjadi masalah serius. 

Banyak nelayan dan masyarakat pesisir yang menghadapi ketidakpastian ekonomi serta keterbatasan akses terhadap layanan dasar. Melalui peringatan Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil, diharapkan dapat menjadi refleksi bersama untuk memperkuat mata rantai kehidupan sektor kelautan. 

Selain itu, momentum ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran kolektif dalam mengelola potensi sumber daya laut secara berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat pesisir.

Peringatan ini bukan hanya menjadi seruan bagi pihak pemerintah, tetapi juga bagi seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga dan mengembangkan kesejahteraan nelayan dan masyarakat sipil yang bergantung pada laut.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

capture

Benjamin Franklin

"Anda mungkin bisa menunda, tapi waktu tidak akan menunggu."
Load More >