UPdates - Hari Hak Konsumen Sedunia, yang diperingati setiap tanggal 15 Maret, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak dan kebutuhan konsumen. Peringatan ini menjadi ajang untuk menegaskan jika setiap konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai kualitas, harga, kemurnian, dan standar produk yang dibeli.
Disadur Keidenesia dari laman National Today, Sabtu, 15 Maret 2025, Hari Hak Konsumen Sedunia pertama kali diperingati pada tahun 1983. Tanggal 15 Maret dipilih untuk menghormati pidato Presiden Amerika Serikat, John F. Kennedy, yang disampaikan di hadapan Kongres AS pada tahun 1962.
Dalam pidatonya, Kennedy menyampaikan empat hak dasar konsumen: hak atas keselamatan, hak untuk memperoleh informasi, hak untuk memilih, dan hak untuk didengar.
Sejak saat itu, peringatan ini semakin populer dan diadakan setiap tahun dengan tema tertentu. Salah satu tema yang menarik perhatian tahun ini adalah "Menangani Polusi Plastik", yang bertujuan meningkatkan kesadaran tentang dampak konsumsi plastik terhadap lingkungan serta mendorong praktik berkelanjutan.
Consumers International, federasi global organisasi konsumen yang didirikan pada 1960, merupakan pihak yang mencetuskan dan menyelenggarakan peringatan ini setiap tahun.
Sebagai organisasi independen yang mewakili suara konsumen di seluruh dunia, Consumers International berupaya memastikan konsumen mendapatkan informasi yang diperlukan untuk membuat keputusan yang tepat dalam berbelanja.
Mengerti hak-hak kita sebagai konsumen sangat penting, karena hanya dengan memahami hak-hak tersebut kita bisa mengidentifikasi jika ada pelanggaran atau penipuan yang terjadi. Lebih dari itu, pemahaman tersebut memberikan kekuatan bagi konsumen untuk menyuarakan pendapat dan mengambil tindakan hukum terhadap praktik yang merugikan mereka.