
UPdates—Pemerintah bakal mengatur pembelian liquefied petroleum gas ukuran 3 kilogram (kg) atau elpiji subsidi berdasarkan kelompok desil. Penetapannya akan mengacu Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
You may also like :
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Banjir Kritik, Antrean Melelahkan LPG 3 Kg sudah Telan Korban
Ini bagian dari upaya pemerintah agar penyaluran subsidi energi lebih tepat sasaran.
You might be interested :
Seperti BBM Bersubsidi, Pemerintah Pastikan Harga LPG 3 Kg tak Naik
Hal ini diungkap Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman.
Menurutnya, pengaturan berdasarkan desil tidak hanya akan diterapkan untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi, tetapi juga elpiji subsidi.
"Desil-desilnya nanti akan diatur tuh yang elpiji, bukan hanya yang BBM ya, elpiji juga," kata Sulaeman di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari Kompas.com.
Pemerintah kata Sulaeman saat ini terus mendorong konversi sekaligus melakukan penataan terhadap penerima subsidi agar tepat sasaran.
Dalam penerapannya, pemerintah akan menggunakan DTSEN sebagai salah satu basis data untuk menentukan masyarakat yang berhak menerima subsidi. "Ya kita kan sudah ada DTSEN," ujarnya.
Jika mengacu pada kebijakan BBM, rencana pembatasan pembelian Pertalite akan diberlakukan bagi masyarakat yang masuk kelompok desil 9 dan 10.
Kedua kelompok tersebut merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi di Indonesia.
Penentuan desil ini belakangan menjadi sorotan. Itu karena banyaknya keluhan warga terkait perubahan desil yang dianggap kurang tepat. Termasuk banyak warga yang mendadak naik ke desil yang lebih tinggi padahal kehidupan mereka secara ekonomi masih sama seperti sebelumnya.