Mantan Dirjen Imigrasi, Ronny Franky Sompie usai diperiksa KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 3 Januari 2025. (Foto: RRI/Chairul Umam).

Setelah Hasto Tersangka, KPK Periksa Mantan Dirjen Imigrasi

3 January 2025
Font +
Font -

UPdates—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Dirjen Imigrasi, Ronny Franky Sompie berkaitan dengan kasus Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Kepada wartawan usai diperiksa penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Ronny mengaku mendapat 22 pertanyaan.

"Jadi hari ini saya dipanggil dan didengar keterangan oleh penyidik KPK berkaitan dengan kasus Harun Masiku. Tadi ada pertanyaan berapa jumlah pertanyaan ada 22, pertanyaan yang diberikan kepada saya," kata Ronny sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari RRI.co.id, Jumat, 3 Januari 2025.

You might be interested : hasto pdip 1 igSekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka, Sprindik Diteken Pimpinan KPK yang Baru

Dijelaskan Ronny, pertanyaan penyidik terkait tanggung jawab dirinya saat menjabat sebagai Dirjen Imigrasi. "Berkisar tentang tanggung jawab saya ketika tahun 2020 saya masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi," ungkap Ronny.

Untuk diketahui, kasus yang menjerat Harun dan Hasto Kristiyanto bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020. Tim satgas KPK saat itu mengamankan sejumlah orang, termasuk komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Selain Wahyu, turut ditangkap orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina. Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan berhasil lolos dari OTT.

Ditjen Imigrasi sempat menyebut Harun terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melakukan OTT.

Kemudian, pada 16 Januari 2020, Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan, Harun belum kembali ke Indonesia. Padahal, media nasional memberitakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020. Klaim media dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.

Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, Imigrasi meralat informasi. Mereka mengatakan Harun telah kembali ke Indonesia.

KPK selanjutnya menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 29 Januari 2020.

Dalam pengembangannya, empat tahun kemudian, KPK menjerat Hasto sebagai tersangka karena diduga menjadi sponsor suap Harun kepada Wahyu Setiawan. Hasto juga dituduh merintangi penyidikan karena memerintahkan Harun untuk merendam handphone dan melarikan diri.

Politikus bergelar doktor itu ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Desember lalu. Sebelum Hasto menjadi tersangka, KPK juga sempat memeriksa Yasonna.

Font +
Font -