Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. (foto:Dok.Sari/Alma)

Simpang Siur Kasus Narkoba di Polres Tangsel, DPR: Jangan Ada yang Ditutupi

29 July 2026
Font +
Font -
Poin Penting Artikel
  • Kasus narkoba di Polres Tangerang Selatan menyeret beberapa aparat kepolisian, termasuk Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, dan enam anak buahnya.
  • Bareskrim Polri menangkap AKP Pardiman dan anak buahnya atas dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis etomidate.
  • Kasus ini juga melibatkan seorang anggota Polda Aceh yang diduga mengirimkan 200 etomidate ke Jakarta.
  • DPR RI mendesak Polri untuk mengusut tuntas kasus ini dan tidak menutup-nutupi keterlibatan aparat kepolisian.
  • Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa aparat yang terlibat dalam kasus narkoba harus dijerat pidana dan tidak hanya diberhentikan dari kepolisian.
  • Polri harus melakukan proses hukum secara transparan, profesional, dan tidak memberikan perlakuan istimewa kepada siapa pun.
  • Keterlibatan aparat kepolisian dalam kasus narkoba dapat merusak kepercayaan publik dan melemahkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba.
atau

UPdates—Kasus narkoba yang melibatkan aparat kepolisian di Polres Tangerang Selatan menyedot perhatian publik karena adanya perbedaan keterangan.

You may also like : abdullah pkb dprSiswa SMP Tewas saat Praktik Bikin Senjata Rakitan, Anggota DPR: Saya Tidak Habis Pikir

Awalnya, Bareskrim Polri mengumumkan meringkus Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman atas dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

You might be interested : img 20260301 wa0016JK Bantah Jadi Donatur Kasus Ijazah Jokowi, Pengacara Lapor Bareskrim Hari Ini, Kubu Rismon Bilang AI

Bersamaan turut diamankan enam anak buahnya serta satu anggota Polda Aceh.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan penangkapan dipimpin oleh tim gabungan Kasubdit IV, Kombes Handik Zusen dan Kasatgas NIC, Kombes Kevin Leleury.

"Telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel," ujarnya kepada awak media, Senin lalu sebagaimana dilansir Keidenesia.tv, Rabu, 29 Juli 2026.

Dalam keterangan terpisah, Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso mengatakan kasus ini diduga berkaitan dengan peredaran narkoba jenis etomidate. Anggota Polda Aceh Inspektur Satu Muhammad Rizal diduga mengirimkan 200 etomidate ke Jakarta.

"Penerimanya yakni seorang anggota Satresnarkoba Polres Tangsel, Iptu Dicky Desprianto. Terhadap kedua orang itu, penyidik Bareskrim Polri melakukan proses hukum pidana," ujarnya, Selasa kemarin sebagaimana dilansir dari RRI, Rabu, 29 Juli 2026.

Adapun untuk enam orang lainnya diproses sanksi etik oleh Biro Pengamanan Internal Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya. Termasuk didalamnya Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman.

Sebagaimana laporan RRI, narasumber yang mengetahui proses penyidikan di Bareskrim Polri membeberkan AKP Pardiman diduga mengetahui dan membiarkan anak buahnya mengedarkan etomidate. Sebelum pengiriman 200 etomidate dari Aceh, ada tiga pengiriman lain sejak Oktober 2025.

Pertama 25 catridge vape mengandung etomidate, lalu 35 catridge vape etomidate kemudian dua kali transaksi 200 vape etomidate, sehingga total empat kali pengiriman. Selain itu, anak buahnya juga diduga mengonsumsi etomidate dengan sepengetahuan AKP Pardiman.

Anggota Satresnarkoba Polres Tangsel juga diduga melakukan pemerasan terhadap pengguna narkoba berulang kali dengan nominal Rp3 juta-Rp100 juta. Namun, dugaan juga sepengetahuan AKP Pardiman masih didalami.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan AKP Pardiman dan lima anak buahnya tengah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya.

"Sebagai seorang Kasat, (peran, Red) pengawasan dan pengendalian terhadap bawahan itu yang akan didalami oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya," kata Budi.

Namun, menurut Budi, AKP Pardiman tidak terlibat atau terkait dengan dua tersangka yang saat ini ditahan dan diproses pidana oleh Bareskrim Polri.

"Saat ini sedang diminta keterangan oleh Bidang Propam terkait dengan pengawasan melekat sebagai Kasat terhadap bawahannya," beber Budi.

Kapolres Tangsel, AKBP Boy Jumalolo ikut menjelaskan bila Kasat Narkoba, AKP Pardiman berstatus sebagai saksi dalam penanganan kasus kepemilikan dan peredaran 200 etomidate yang sedang ditangani oleh Bareskrim Polri.

"Kasat Narkoba itu tidak terlibat, karena yang bersangkutan kami perintahkan untuk menjadi saksi ke Bareskrim saat oknum berinisial DD ditangkap," ujarnya.

Ia mengungkapkan dalam penanganan kasus narkoba ini Kasat Narkoba dipastikan tidak terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Namun, anggotanya diperintahkan hadir ke Bareskrim Polri beserta personel lainnya sebagai saksi saat penangkapan seorang oknum berinisial DD.

"Jadi AKP Pardiman itu tidak ditangkap dan tidak terlibat. Tapi kami perintahkan hadir sebagai saksi," katanya.

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendesak Polri untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan Kasat Resnarkoba dalam kasus peredaran gelap narkotika ini.

Menurutnya, aparat penegak hukum yang terbukti terlibat dalam kejahatan narkotika harus dijatuhi hukuman berat tanpa pengecualian.

Abdullah menilai, kasus itu menjadi peringatan serius bahwa pemberantasan narkotika harus dimulai dari pembenahan internal institusi penegak hukum.

"Polri harus mengusut tuntas kasus ini. Jangan ada yang ditutup-tutupi dan jangan ada perlakuan khusus terhadap anggota yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba," tegas Abdullah dalam keterangan tertulisnya sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari website DPR RI, Sabtu, 29 Juli 2026.

Ia menegaskan, apabila terbukti bersalah, para oknum tersebut tidak cukup hanya dikenai sanksi etik berupa pemberhentian dari institusi Polri.

Abdullah menyebut mereka juga harus diproses secara pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu.

Menurutnya, keterlibatan aparat dalam jaringan narkotika dapat merusak kepercayaan publik sekaligus melemahkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba.

Makanya, proses hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tidak memberikan perlakuan istimewa kepada siapa pun.

"Kalau terbukti terlibat, bukan hanya dipecat dari kepolisian, tetapi juga harus dijerat pidana. Tidak boleh ada toleransi terhadap polisi yang justru terlibat dalam peredaran narkoba," tandas Legislator dari Fraksi PKB tersebut.

Font +
Font -

Related UPdates

Icon IDfinance
Memuat data finansial...
Icon IDweather
Memuat data cuaca...

New Videos

Quote of the Day

images (9)

Christopher Paolini

"Tanpa rasa takut, tidak akan ada keberanian."
Load More >