Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (Foto: Instagram)

Soal Amplop dari Bupati Kuansing, Menteri Raja Juli Bilang Dikembalikan Sebelum OTT KPK

3 July 2026
Font +
Font -
Poin Penting Artikel
  • Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, membuka suara terkait kasus korupsi Bupati Kuantan Singingi yang melibatkan namanya, ia menjelaskan bahwa Bupati Kuansing pernah meninggalkan sebuah amplop saat audiensi di Kantor Kemenhut.
  • Amplop tersebut dikembalikan oleh pihak kementerian sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan bukti tanda terima bermaterai dan dokumentasi pengembalian.
  • Raja Juli menegaskan bahwa audiensi dengan Bupati Kuantan Singingi merupakan agenda resmi yang diajukan melalui surat dan dipublikasikan melalui media sosial kementerian.
  • KPK menyatakan akan memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk memperdalam bukti-bukti terkait kasus gratifikasi pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
  • Kasus tersebut melibatkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan diduga terkait dengan pengumpulan uang dari koperasi unit desa (KUD) di Kuansing untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.
  • Raja Juli menegaskan Kementerian Kehutanan akan terus bersikap terbuka dan kooperatif dalam mendukung proses penyidikan yang dilakukan KPK, serta mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi.
  • Kementerian Kehutanan siap membuka seluruh informasi yang dibutuhkan penyidik apabila diperlukan, sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola kehutanan yang bersih.
atau

UPdates—Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni buka suara terkait namanya yang terseret dalam kasus korupsi Bupati Kuantan Singingi (Kuansing).

You may also like : fadia arafiq bupati pekalonganProfil Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang di “OTT” KPK di Jawa Tengah

Ia menceritakan bahwa Bupati Kuansing sempat meninggalkan sebuah amplop saat melakukan audiensi di Kantor Kemenhut pada 2 Juni 2026 lalu.

You might be interested : capturePenuhi Panggilan, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Datangi Gedung Merah Putih KPK

Namun, amplop tersebut telah dikembalikan oleh pihak kementerian sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Klarisifikasi ini disampaikan Raja Juli menyusul berkembangnya informasi bahwa kasus OTT Bupati Kuantan Singingi turut terkait pelepasan kawasan hutan.

Raja Juli menegaskan, audiensi dengan Bupati Kuantan Singingi yang baru saja ditangkap KPK merupakan agenda resmi yang diajukan melalui surat dan dipublikasikan melalui media sosial kementerian.

“Usai pertemuan, Bupati Kuantan Singingi meninggalkan sebuah amplop yang dibungkus map di ruang pertemuan. Saya langsung meminta ajudan untuk mengembalikan amplop tersebut dan tidak tahu isinya apa,” katanya kepada wartawan Kamis kemarin sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari RRI, Jumat, 3 Juli 2026.

Lantaran ajudannya masih harus mendampingi sejumlah agenda kedinasan, pengembalian baru dilakukan pada 12 Juni 2026.

Sebelum itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menerbitkan surat tugas bagi ajudan untuk berangkat ke Kuantan Singingi.

Raja Juli juga mengaku secara pribadi meminta bantuan Kapolda Riau agar memfasilitasi pertemuan ajudannya dengan Bupati Kuantan Singingi di Polres Kuantan Singingi.

Menurut dia, amplop tersebut akhirnya diserahkan kembali kepada Bupati Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026 atau sekitar 17 hari sebelum OTT KPK terjadi.

“Kami memiliki tanda terima bermaterai dan dokumentasi pengembalian amplop tersebut karena sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan publik,” ujarnya.

Raja Juli menegaskan Kementerian Kehutanan akan terus bersikap terbuka dan juga kooperatif dalam mendukung proses penyidikan yang dilakukan KPK terkait perkara tersebut.

“Saya sebagai Menteri Kehutanan mendukung penuh segala upaya pemberantasan korupsi di Republik ini. Kami akan membantu KPK dan bersikap kooperatif,” ujar Raja Juli.

Sekjen PSI itu menegaskan, upaya menciptakan tata kelola kehutanan yang bersih merupakan arahan langsung Presiden. Karena itu, Kementerian Kehutanan siap membuka seluruh informasi yang dibutuhkan penyidik apabila diperlukan.

Sebelumnya, KPK menyatakan akan memanggil Menhut Raja Juli Antoni seusai mengungkap kasus gratifikasi pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

Kasus tersebut melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

"Apakah memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nanti di pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik.

Taufik mengajak masyarakat untuk menunggu perkembangan penyidikan kasus tersebut.

Dia mengatakan, KPK saat ini baru menemukan fakta adanya pengumpulan uang dari koperasi unit desa (KUD) di Kuansing.

"Uang-uang yang dikumpulkan oleh pihak KUD itu berdasarkan dari pemotongan-pemotongan sisa hasil usaha, SHU. Itu dipotong setengahnya dalam rangka pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan," katanya.

Font +
Font -

Related UPdates

Icon IDfinance
Memuat data finansial...
Icon IDweather
Memuat data cuaca...

New Videos

Quote of the Day

capture

Sam Levenson

"Jangan melihat jam; lakukan apa yang dilakukannya. Teruslah melangkah!"
Load More >