
UPdates—Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni buka suara terkait namanya yang terseret dalam kasus korupsi Bupati Kuantan Singingi (Kuansing).
You may also like :
Terjerat 3 Kasus, KPK Tahan Wali Kota Semarang dan Suaminya
Ia menceritakan bahwa Bupati Kuansing sempat meninggalkan sebuah amplop saat melakukan audiensi di Kantor Kemenhut pada 2 Juni 2026 lalu.
You might be interested :
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka, Sprindik Diteken Pimpinan KPK yang Baru
Namun, amplop tersebut telah dikembalikan oleh pihak kementerian sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Klarisifikasi ini disampaikan Raja Juli menyusul berkembangnya informasi bahwa kasus OTT Bupati Kuantan Singingi turut terkait pelepasan kawasan hutan.
Raja Juli menegaskan, audiensi dengan Bupati Kuantan Singingi yang baru saja ditangkap KPK merupakan agenda resmi yang diajukan melalui surat dan dipublikasikan melalui media sosial kementerian.
“Usai pertemuan, Bupati Kuantan Singingi meninggalkan sebuah amplop yang dibungkus map di ruang pertemuan. Saya langsung meminta ajudan untuk mengembalikan amplop tersebut dan tidak tahu isinya apa,” katanya kepada wartawan Kamis kemarin sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari RRI, Jumat, 3 Juli 2026.
Lantaran ajudannya masih harus mendampingi sejumlah agenda kedinasan, pengembalian baru dilakukan pada 12 Juni 2026.
Sebelum itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menerbitkan surat tugas bagi ajudan untuk berangkat ke Kuantan Singingi.
Raja Juli juga mengaku secara pribadi meminta bantuan Kapolda Riau agar memfasilitasi pertemuan ajudannya dengan Bupati Kuantan Singingi di Polres Kuantan Singingi.
Menurut dia, amplop tersebut akhirnya diserahkan kembali kepada Bupati Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026 atau sekitar 17 hari sebelum OTT KPK terjadi.
“Kami memiliki tanda terima bermaterai dan dokumentasi pengembalian amplop tersebut karena sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan publik,” ujarnya.
Raja Juli menegaskan Kementerian Kehutanan akan terus bersikap terbuka dan juga kooperatif dalam mendukung proses penyidikan yang dilakukan KPK terkait perkara tersebut.
“Saya sebagai Menteri Kehutanan mendukung penuh segala upaya pemberantasan korupsi di Republik ini. Kami akan membantu KPK dan bersikap kooperatif,” ujar Raja Juli.
Sekjen PSI itu menegaskan, upaya menciptakan tata kelola kehutanan yang bersih merupakan arahan langsung Presiden. Karena itu, Kementerian Kehutanan siap membuka seluruh informasi yang dibutuhkan penyidik apabila diperlukan.
Sebelumnya, KPK menyatakan akan memanggil Menhut Raja Juli Antoni seusai mengungkap kasus gratifikasi pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
Kasus tersebut melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
"Apakah memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nanti di pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik.
Taufik mengajak masyarakat untuk menunggu perkembangan penyidikan kasus tersebut.
Dia mengatakan, KPK saat ini baru menemukan fakta adanya pengumpulan uang dari koperasi unit desa (KUD) di Kuansing.
"Uang-uang yang dikumpulkan oleh pihak KUD itu berdasarkan dari pemotongan-pemotongan sisa hasil usaha, SHU. Itu dipotong setengahnya dalam rangka pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan," katanya.