Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan keterangan pers terkait pengangkatan CASN 2024 di Kementerian PANRB, Jakarta, Senin, 17 Maret 2025. (Foto: Tangkapan Layar YouTube Kementerian PANRB)

Soal Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru, Istana: Itu Lebih Baik

9 January 2026
Font +
Font -

UPdates—Pemerintah secara resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 awal  Januari ini.

You may also like : willy aditya dprHeboh Video Napi Pesta Sabu di Lapas, DPR: Saatnya Bersih-bersih

Salah satu yang menjadi sorotan adalah Pasal 218 tentang Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden.  Terkait pasal ini, pihak Istana memberikan penjelasan dan jaminan.

You might be interested : yusril ihza igPemerintah Ingin Kepala Daerah tidak Bersengketa di MK Dilantik Lebih Dulu

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan, pasal penghinaan terhadap kepala negara merupakan delik aduan.

"Di dalam KUHAP yang baru ini kan justru menjadi delik aduan ya. Artinya kalau Kepala Negara atau pejabat lain itu kemudian tidak melaporkan, ya nggak bisa diproses," kata Prasetyo Hadi kepada wartawan di Istana Kepresidenan sebagaimana dilansir Keidenesia.tv pada Jumat, 9 Januari 2026.

Prasetyo Hadi mengatakan, delik aduan menutup celah bagi pendukung atau relawan untuk melakukan pengaduan. Makanya, ia menganggap itu lebih baik ketimbang setiap orang bisa membuat aduan.

"Itu menurut kita kan jauh lebih baik. Daripada setiap orang, setiap relawan, setiap pendukung nanti dengan leluasa bisa melaporkan, kan begitu," ujarnya sebagaimana dilansir dari RRI.co.id.

Pemberlakuan KHUP dan KUHAP menjadi babak baru penegakan hukum nasional  yang lebih modern, berkeadilan. Penegakan hukum yang berakar kepada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Hukum, HAM, dan Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia.

“Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan," ujarnya.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas sementara itu mengatakan rancangan peraturan pemerintah (RPP) atau peraturan turunan, masih berproses. Termasuk mengenai tata cara pidana mati yang telah dikirim ke Presiden Prabowo Subianto.

"Tata cara pidana mati, telah dikirim ke Presiden, semoga tahun ini bisa dikirim ke DPR.  RUU Penyesuaian Pidana sudah selesai dan tidak ada peraturan pelaksana," jelas politikus Gerindra tersebut.

Adapun RPP tentang tata cara hukum yang hidup di masyarakat seperti adat, telah rampung dan saat ini sedang proses publikasi.

"RPP tata cara perubahan pidana seumur  hidup dan mati telah disampaikan kepada Presiden Prabowo, kita tinggal menunggu semoga selesai. RPP tata cara pidana dan tindakan , telah disampaikan ke Presiden," ungkapnya.

Dua RPP dan satu peraturan presiden turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana masih  berproses.

Pertama RPP tentang Peraturan Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

"Dalam proses panitia antar kementerian, bukan berarti KUHAP tidak bisa berjalan. Tetap berjalan sebagaimana diputuskan 2 Januari 2026," katanya.

Kedua, RPP tentang Mekanisme Keadilan Restoratif dan telah disampaikan kepada Presiden Prabowo.

Selanjutnya, Rancangan Perpres tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi dan masih disiapkan.

"Proses pemeriksaan menghindari kekerasan oleh penyidik maka kemungkinan memakai teknologi. Menggunakan BAP secara elektronik," paparnya.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

capture

Bertrand Russell

“Perang tidak menentukan siapa yang benar, hanya siapa yang tersisa.”
Load More >