Ketua Baznas RI, Sodik Mudjahid di sela-sela KUII VII, di Jakarta, Sabtu, 25 Juli 2026. (Foto: Latifahtul Jannah/ MUI Digital)

Soal Zakat Jadi Pengganti Pajak, Ini 2 Pertanyaan Ketua Baznas ke Pemerintah dan Umat

26 July 2026
Font +
Font -
Poin Penting Artikel
  • Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI, Sodik Mudjahid, menilai wacana menjadikan zakat sebagai pengganti kewajiban pajak membutuhkan kesepahaman antara pemerintah dan umat Islam.
  • Sodik Mudjahid mengidentifikasi dua persoalan mendasar yang harus diselesaikan, yaitu kesiapan pemerintah untuk menggantikan sebagian potensi penerimaan pajak dengan zakat dan kesiapan umat Islam untuk menjadikan dana zakat sebagai bagian dari mekanisme keuangan negara.
  • Pemerintah memiliki pertimbangan bahwa zakat belum dapat membiayai seluruh kebutuhan pembangunan nasional seperti fungsi pajak saat ini.
  • Sodik Mudjahid menekankan bahwa perubahan kebijakan harus dilakukan secara hati-hati untuk menghindari resistensi di tengah masyarakat, terutama karena masih ada perdebatan tentang penggunaan dana zakat untuk kepentingan yang lebih luas.
  • Pemerintah dan para pemangku kepentingan sedang menyiapkan revisi Undang-Undang Pengelolaan Zakat, namun Sodik Mudjahid belum berani memasukkan gagasan zakat sebagai pengganti pajak ke dalam materi revisi undang-undang.
  • Keputusan tentang revisi undang-undang tersebut akan ditentukan setelah memperoleh kepastian mengenai sikap pemerintah dan umat Islam terhadap wacana tersebut.
  • Majelis Ulama Indonesia (MUI) diharapkan dapat menjamin bahwa umat Islam ikhlas dengan zakatnya masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai syarat untuk memasukkan gagasan tersebut ke dalam revisi undang-undang.
atau

UPdates—Wacana menjadikan zakat sebagai pengganti kewajiban pajak kembali mengemuka dalam Konferensi Umat Islam Indonesia (KUII) VIII.

You may also like : qris dok bniApakah QRIS juga Kena PPN 12 Persen? BI: Kami Koordinasi Dulu

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI, Sodik Mudjahid, menilai gagasan tersebut tidak cukup dipandang sebagai persoalan fiskal, melainkan membutuhkan kesepahaman antara pemerintah dan umat Islam sebagai pemilik kewajiban zakat.

You might be interested : getty images (15)Jadwal Imsakiyah Minggu Keempat Ramadan 1446 H

Sodik Mudjahid menegaskan, terdapat dua persoalan mendasar yang harus diselesaikan sebelum konsep tersebut dapat diwujudkan dalam regulasi.

Pertama, kesiapan pemerintah apabila sebagian potensi penerimaan pajak digantikan oleh zakat.

Kedua, kesiapan umat Islam apabila dana zakat nantinya menjadi bagian dari mekanisme keuangan negara.

"Soal pajak pengganti zakat itu ada dua urusan, Pak. Satu, apakah pemerintah ikhlas pajaknya terambil oleh zakat? Itu nanti akan kita bicarakan di DPR. Dari sisi yang lain adalah apakah umat Islam, kita-kita ini, ikhlas tidak zakatnya masuk APBN? Itu pertanyaannya," kata Sodik Mudjahid dalam KUII VIII sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari MUI Digital, Minggu, 26 Juli 2026.

Menurut Sodik, kedua pertanyaan tersebut harus dijawab secara jujur karena menyangkut kepercayaan publik terhadap pengelolaan zakat nasional.

Apabila salah satu pihak belum memiliki kesiapan, maka pembahasan mengenai integrasi zakat dan pajak akan sulit menghasilkan titik temu.

Ditambahkan Sodik, pemerintah juga memiliki pertimbangan tersendiri karena zakat dinilai belum dapat membiayai seluruh kebutuhan pembangunan nasional sebagaimana fungsi pajak saat ini.

"Jika itu sudah nyambung, Pak, nanti kita bisa bicarakan. Satu, pemerintah ikhlas tidak apakah pajaknya terambil oleh zakat, padahal zakat dianggap belum bisa untuk semua pembangunan. Yang kedua, umat Islam ikhlas tidak zakatnya masuk APBN," ujarnya.

Lebih lanjut, Sodik menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut hubungan negara dengan lembaga pengelola zakat, tetapi juga menyentuh cara pandang masyarakat terhadap distribusi dana zakat.

Dia mengakui, hingga kini masih terdapat perdebatan ketika dana zakat, infak, maupun sedekah dimanfaatkan untuk kepentingan yang lebih luas.

Makanya, perubahan kebijakan kata dia harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan resistensi di tengah masyarakat.

"Kita masih ada yang protes, Pak, ketika zakat maupun infak dipakai untuk umat yang lain. Masih ada di antara kita yang protes. Jadi itu dua masalah besarnya," ungkapnya.

Sodik mengungkapkan bahwa pemerintah bersama para pemangku kepentingan juga tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Pengelolaan Zakat.

Meski begitu, dia menegaskan belum berani memasukkan gagasan zakat sebagai pengganti pajak ke dalam materi revisi undang-undang sebelum memperoleh kepastian mengenai sikap pemerintah maupun umat Islam.

"Tapi jujur, Pak, saya belum berani melakukan perubahan yang tadi karena saya akan menangkap bagaimana pemerintah dan bagaimana dari umat Islam. Jika MUI menjamin kepada kita umat Islam ikhlas zakatnya masuk APBN, saya akan masukkan nanti di dalam revisi undang-undang," katanya.

Font +
Font -

Related UPdates

Icon IDfinance
Memuat data finansial...
Icon IDweather
Memuat data cuaca...

New Videos

Quote of the Day

images (9)

Christopher Paolini

"Tanpa rasa takut, tidak akan ada keberanian."
Load More >