
UPdates—Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya menyatakan ingin menjadi Justice Collaborator (JC) atau saksi yang bekerja sama dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.
You may also like :
Ada Keracunan MBG Lagi di Kebumen, SD di Banyumas Mulai Tolak, BGN: Kami Mengaku Salah
Pensiunan polisi reserse dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu menyatakan siap buka-bukaan terkait siapa saja tokoh yang terlibat.
You might be interested :
BGN Sebut Anggaran Bahan Makanan MBG Bukan Rp15 Ribu per Porsi
Pengacaranya, Krisna Murti mengatakan keputusan Sony menjadi JC dilakukan untuk membuka kasus ini secara terang benderang. Sekaligus, membantah bahwa Sony adalah otak dari praktik jual beli titik SPPG untuk program MBG.
"Pak Sony menyatakan siap menjadi Justice Collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP (berita acara pemeriksaan) di Kejaksaan," ungkap Krisna kepada wartawan di Jakarta, Kamis kemarin sebagaimana dilansir Keidenesia.TV pada Jumat, 5 Juni 2026.
Menurut Krisna, Sony siap membuka nama-nama besar yang diduga terlibat dalam kasus ini.
"Menurut klien saya yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klien saya siap buka semuanya," tegasnya.
Surat permohonan sebagai JC ini segera dikirim secara resmi kepada Kejagung. Krisna berharap langkah ini bisa mengungkap kasus ini secara tuntas.
"Pada waktunya nama-nama tokoh yang terlibat akan kita buka di pengadilan. Ini adalah itikad baik dari Pak Sony agar kasusnya transparan," tandasnya sebagaimana dilansir dari CNNIndonesia.
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung dicopot Presiden Prabowo Subianto dari jabatan Kepala dan Wakil Kepala BGN pada Selasa, 3 Juni. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Rabu, 4 Juni.
Pada hari yang sama, tim Kejagung menggeledah kantor BGN di Jakarta Pusat dan sejumlah tempat lain.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN meski sejatinya tidak memenuhi syarat.
"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP," ujarnya.