UPdates—Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1446 H/2025 M.
You may also like : Gegara Gus Miftah, DPR Ingin Model Dakwah Diatur Ulang Kemenag
Salah satu poin utama dalam edaran ini adalah imbauan kepada pengelola masjid dan musala di jalur mudik agar tetap beroperasi selama 24 jam.
You might be interested : Larang Azan di Masjid, Menteri Israel Ben-Gvir Terus Provokasi Umat Islam
Kebijakan ini bertujuan memberikan pelayanan optimal bagi para pemudik. Selain operasional nonstop, pengelola masjid juga diimbau menyediakan fasilitas pendukung seperti toilet bersih, area istirahat, serta air minum atau makanan ringan untuk takjil.
“Kami ingin memastikan masjid menjadi home base bagi pemudik yang membutuhkan tempat istirahat dan layanan ibadah selama perjalanan,” kata Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari situs resmi Kemenag, Minggu, 23 Maret 2025.
Kemenag juga mengimbau pemasangan penanda lokasi masjid yang jelas agar mudah diakses pemudik. Abu menekankan bahwa peran masjid selama mudik harus lebih dari sekadar tempat ibadah, tetapi juga sebagai ruang pelayanan umat.
“Edaran ini mengingatkan kembali khittah masjid sebagai pusat pelayanan masyarakat, terutama bagi mereka yang sedang dalam perjalanan panjang,” ujarnya.
Kepada pengelola masjid dan para pemudik, Kemenag mengimbau untuk bersama-sama menjaga kebersihan, kenyamanan, serta keamanan lingkungan masjid dan musala.
Edaran ini akan disebarkan ke seluruh daerah beriringan dengan persiapan skenario arus mudik oleh Kementerian Perhubungan.
“Kami ingin masjid yang ramah sekaligus tertib. Partisipasi masyarakat sangat krusial dalam mewujudkan kenyamanan bersama,” tegas Abu.
Dengan adanya SE ini, Kemenag berharap fasilitas di masjid dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pemudik. Selain itu, diharapkan pelaksanaan mudik Lebaran 2025 dapat berjalan lebih lancar, nyaman, dan aman.