
UPdates—Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
You may also like :
Jokowi Kunjungi Dosen Pembimbing, Netizen: Harusnya yang Dipamer Ijazah bukan Dosen
Ke delapan tersangka tersebut yakni Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), Muhammad Rizal Fadillah (MRF), Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT).
You might be interested :
Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Setelah pengumuman itu, Dokter Tifa yang menjadi salah satu tersangka langsung memberikan pernyataan di akun X pribadinya, @DokterTifa.
“Di hari Jumat penuh berkah. Bismillahirrahmanirrahim. La hawla wa laa quwwata illa bila. Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Dengan cara ini proses akan berlangsung terang benderang. Di mana kebenaran harus berpijak. Untuk proses ini, Saya menyerahkan sepenuhnya kepada Tim Kuasa Hukum saya,” katanya sebagaimana dilansir Keidenesia.tv, Jumat, 7 November 2025.
Ia menegaskan, dirinya yakin dengan apa yang diperjuangkannya. “Sampai saat ini saya dengan haqqul yakin bahwa apa yg kami lakukan adalah perjuangan mencari dan menuju kebenaran. Memperjuangkan kebenaran pasti akan melewati jalan yg terjal dan berliku,” tegasnya.
Makanya, Dokter Tifa menyatakan dirinya sejak awal sudah mempersiapkan diri untuk menghadapi segala risiko yang akan muncul.
“Semua proses yg berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan bathin. Hasbunallah wanikmal wakil nikmal maula wanikman nasir,” tandasnya.