
UPdates—Komisi III DPR RI terus mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
You may also like :
Benarkah Polisi Kini Bebas Sadap Telepon Warga? Ini Penjelasan DPR
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menargetkan regulasi yang diharapkan memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara tersebut dapat disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dalam dua masa sidang.
You might be interested :
DPR Minta jangan Main Pukul di Pendidikan Polisi
Politikus Gerindra itu mengatakan, Komisi III akan melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Untuk memperkuat substansi sekaligus memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna, Komisi III akan memperbanyak Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai elemen masyarakat.
"Setidaknya seminggu dua atau tiga kali kami akan menggelar RDPU menyerap aspirasi dari masyarakat. Memang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU Perampasan Aset ini. Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari website DPR RI.
Wakil rakyat dari dapil Jakarta itu menegaskan, Komisi III berkomitmen menyelesaikan RUU tersebut secara serius. “Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” katanya.
Menurut Habiburokhman, proses penyusunan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan pembahasan UU KUHAP maupun UU Polri yang telah diselesaikan Komisi III.
Perbedaannya, RUU Perampasan Aset merupakan konsep regulasi yang relatif baru dalam sistem hukum Indonesia sehingga membutuhkan perumusan yang lebih cermat.
“Proses pengesahan RUU Perampasan Aset ini lebih lama daripada UU KUHAP ataupun UU Polri yang telah disahkan Komisi III beberapa waktu lalu. Penyebabnya karena konsep dan rancangan UU Perampasan Aset adalah hal yang sama sekali baru di Indonesia. Berbeda dengan UU KUHAP dan UU Polri yang konsep dan UU lamanya memang sudah ada,” jelasnya.
Sebelumnya, Komisi III telah menegaskan RUU Perampasan Aset tetap menjadi bagian dari Prolegnas Prioritas 2026. Pembahasan juga terus dilakukan dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, mahasiswa, hingga kelompok profesi.