
UPdates—Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap tiga temuan utama investigasi mereka terkait dugaan kekerasan dan intimidasi terhadap dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha) di Nusa Tenggara Timur (NTT).
You may also like :
Menteri Kesehatan: Harga Obat Naik 20 Persen Masih Masuk Akal
Kemenkes melakukan investigasi bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), serta melibatkan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan penanganan kasus berjalan profesional, objektif, dan transparan.
You might be interested :
Pemeriksaan Kesehatan Gratis sudah Dimulai, Warga Keluhkan Aplikasi SatuSehat Mobile
Tim yang ditugaskan Menteri Kesehatan memiliki tiga tujuan utama, yakni memberikan pendampingan, melakukan koordinasi dan investigasi, serta memastikan seluruh proses penanganan kasus berjalan sesuai ketentuan.
Karena perkara tersebut telah memasuki proses hukum, Kemenkes menghormati proses yang sedang berlangsung sehingga hasil investigasi internal tidak disampaikan secara rinci kepada publik.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes, Yuli Farianti mengatakan, hasil investigasi akan diserahkan kepada aparat penegak hukum sebagai bahan dalam penyelidikan.
"Berdasarkan hasil investigasi cepat, Kemenkes menemukan adanya dugaan perlakuan berupa kekerasan verbal dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum masyarakat terhadap dokter yang bertugas," ungkapnya sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari Info Publik, Jumat, 3 Juli 2026.
Selain itu, disimpulkan bahwa seluruh tindakan medis dalam penanganan pasien gigitan ular di rumah sakit telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Pemberian serum antibisa ular dilakukan berdasarkan indikasi medis karena penggunaan yang tidak sesuai justru dapat membahayakan keselamatan pasien.
"Kami melihat seluruh tindakan penanganan telah dilakukan sesuai SOP, termasuk pemberian serum antibisa ular yang harus berdasarkan indikasi medis," ujar Yuli.
Temuan ketiga menunjukkan adanya kesenjangan koordinasi antara fasilitas pelayanan kesehatan, Dinas Kesehatan, dan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan serta memberikan perlindungan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Menurutnya, lemahnya koordinasi tersebut menyebabkan sistem perlindungan di daerah belum berjalan optimal ketika tenaga kesehatan menghadapi persoalan di lapangan.
Dokter Icha (27), ditemukan meninggal dunia gantung diri di kediamannya, Jumat, 26 Juni 2026. Ia diduga mengalami depresi berat akibat intimidasi oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) saat menjalankan tugas di IGD.
Peristiwa yang diduga menjadi pemicu guncangan jiwa dr. Icha terjadi pada 13 Juni 2026 di IGD RS Leona Kefamenanu setelah menerima pasien anak korban gigitan ular hijau yang dirujuk dari RSUD Kefamenanu.