Presiden Prabowo Subianto. (foto:Dok.IG@presidenrepublikindonesia)

Terbitkan Perpres, Prabowo Naikkan Tunjangan Kinerja Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan

30 July 2026
Font +
Font -
Poin Penting Artikel
  • Presiden Prabowo Subianto telah menaikkan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan prajurit TNI melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026.
  • Kenaikan tunjangan kinerja ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja Kemhan serta TNI.
  • Besaran nilai tunjangan kinerja disesuaikan berdasarkan jabatan, bukan pangkat bintang empat, dengan KSAD, KSAL, dan KSAU menerima tunjangan kinerja sebesar Rp48.613.500 per bulan.
  • Kasum TNI, Wakasad, Wakasal, dan Wakasau akan menerima tunjangan kinerja sebesar Rp44.874.000 per bulan.
  • Pejabat dan personel lainnya akan menerima tunjangan kinerja sesuai dengan kelas jabatan masing-masing sebagaimana diatur dalam Perpres.
  • Kemhan menyambut baik kebijakan ini dan berharap penyesuaian tunjangan kinerja dapat memotivasi seluruh personel untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas pengabdian.
  • Kemhan saat ini sedang menindaklanjuti pelaksanaan Perpres tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
atau

UPdates - Presiden Prabowo Subianto menaikkan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan prajurit TNI. Kenaikan tunjangan kinerja itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026.

You may also like : pexels pixabay 55819Kementerian Luar Negeri Sebut Izin Penerbangan Lintas Wilayah Usulan Amerika Serikat

Benar, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden terkait penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan," kata Karo Infohan Setjen Kementerian Pertahanan Brigjen Rico Ricardo, Kamis,30 Juli 2026, dilansir Keidenesia.TV dari CNNIndonesia.com.

You might be interested : rieke diah pitaloka4Banyak Persoalan Tata Kelola Kopdes Merah Putih, Rieke Dorong Prabowo Terbitkan Perpres

Rico mengatakan, Kemhan juga telah menerima salinan peraturan dan saat ini sedang menindaklanjuti pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemhan menyambut baik kebijakan tersebut sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja Kemhan serta TNI.

"Kami berharap penyesuaian ini semakin memotivasi seluruh personel untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kualitas pengabdian dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara serta mendukung program-program strategis pemerintah," ujarnya.

Rico menjelaskan secara prinsip, besaran nilai tunjangan kinerja dalam salinan Perpres yang beredar sesuai dengan yang tercantum dalam lampiran Perpres.

"Namun perlu diluruskan bahwa yang diatur bukan berdasarkan pangkat bintang empat, melainkan berdasarkan jabatan," katanya.

Ia menjelaskan dalam lampiran Perpres, KSAD, KSAL dan KSAU ditetapkan menerima tunjangan kinerja sebesar Rp48.613.500 per bulan.

Selanjutnya Kasum TNI, Wakasad, Wakasal, dan Wakasau sebesar Rp44.874.000 per bulan.

"Sedangkan pejabat dan personel lainnya menyesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing sebagaimana diatur dalam Perpres," jelasnya.

Font +
Font -

Related UPdates

Icon IDfinance
Memuat data finansial...
Icon IDweather
Memuat data cuaca...

New Videos

Quote of the Day

images (9)

Christopher Paolini

"Tanpa rasa takut, tidak akan ada keberanian."
Load More >