Roy Suryo didampingi Refly Harun saat dibawah ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. (Foto: X)

Ternyata Ini Alasan Polisi Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa

19 June 2026
Font +
Font -

UPdates—Polda Metro Jaya menjelaskan alasan penangkapan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa, tersangka kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

You may also like : anwar abbas muhammadiyahPBNU dan Muhammadiyah Malah Bela Pandji Pragiwaksono

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan penangkapan dilakukan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Sebagai penegasan, penangkapan ini bukanlah tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan,” jelas Budi dalam konferensi pers, Jumat, 19 Juni 2026 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin lebih lanjut mengungkap bahwa penangkapan Roy dan Dokter Tifa merupakan bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Untuk memastikan pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar, maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka,” kata Iman.

“Kemudian, juga penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan kepada para tersangka, baik kesehatan jasmani maupun rohani, sehingga tersangka patut dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” lanjutnya.

Polisi awalnya menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini yang dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan permohonan restorative justice pada awal tahun 2026 dan disetujui.

Klaster kedua sementara itu terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Hasiholan Sianipar.

Seperti halnya Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, Rismon juga mengajukan permohonan restorative justice dan disetujui.

Dalam kasus ini, Roy Suryo dan dr Tifa dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan/atauPasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 dan/atau Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam keterangan mereka menyesalkan penangkapan kliennya karena menganggap keduanya kooperatif dan rutin wajib lapor.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

capture

Hiram Johnson

“Korban pertama ketika perang datang adalah kebenaran”
Load More >