Koh Erwin alias Erwin Iskandar saat penangkapan di atas kapal (Foto: Tangkapan Layar)

Ternyata Koh Erwin Sudah Hampir Lolos ke Malaysia, Ini Alasan Polisi Tembak di Kaki

27 February 2026
Font +
Font -

UPdates—Buron bandar narkoba, Koh Erwin alias Erwin Iskandar hampir saja berhasil lolos ke luar negeri. Kapal yang digunakan berhasil dikejar petugas sebelum masuk ke wilayah Malaysia.

You may also like : komjen pol wahyu widada pmj newsPengguna Narkoba di Indonesia Tembus 3,3 Juta Orang, Kabareskrim: Bandar harus Dimiskinkan

Bandar narkoba di NTB itu ditangkap di atas kapal ilegal yang ia sewa untuk kabur setelah mengetahui dirinya masuk daftar pencarian orang (DPO).

You might be interested : koh erwinCoba Kabur ke Malaysia, Bandar Narkoba Koh Erwin yang Dibeking AKBP Didik Melawan saat Ditangkap, Dikelilingi Polisi di Bandara

Perburuan Koh Erwin bermula saat polisi memperoleh informasi bahwa pria berusia 57 tahun itu berupaya melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari proses hukum.

Tim gabungan yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen bersama Satgas NIC yang dikomandoi Kombes Pol Kevin Leleury kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan.

Berdasarkan hasil analisis teknologi informasi dan informasi lapangan, tim gabungan mengetahui bahwa Erwin dibantu Akhsan Al Fadhli alias Genda sedang menuju Tanjung Balai yang menjadi titik keberangkatan ke Malaysia.

"Berdasarkan hasil interogasi terhadap Akhsan Al Fadhli alias Genda, diperoleh keterangan bahwa Erwin Bin Iskandar telah merencanakan penyeberangan ke Malaysia melalui jalur laut ilegal dan telah berkoordinasi dengan pihak yang menyiapkan kapal," ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan kepada wartawan Jumat, 27 Februari 2026 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv.

Hasil pengembangan kemudian mengarahkan tim gabungan kepada Rusdianto alias Kumis yang berperan sebagai fasilitator penyeberangan. Rusdianto mengaku dihubungi seseorang yang dikenal dengan sebutan “The Docter” untuk menyiapkan kapal. Ia kemudian menghubungi Rahmat yang diduga sebagai penyedia kapal yang disewa Rp7 juta.

Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Erwin diantar ke titik keberangkatan di wilayah Tanjung Balai. Dengan kapal tradisional, mereka kemudian berangkat melalui jalur laut ilegal menuju Malaysia.

Mendapat informasi bahwa kapal telah berangkat, tim langsung melakukan pengejaran. Kapal yang digunakan Erwin sudah hampir keluar dari yurisdiksi hukum Indonesia saat tim berhasil menyusulnya.

Sebelum kapal gembong narkoba itu memasuki wilayah Malaysia, tim mencegat dan mengamankan Erwin.

Erwin ditangkap pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 13.30 WIB. Ia diamankan di wilayah Pematang Silo, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Dari video detik-detik penangkapan yang beredar, Erwin tampak ditangkap tanpa perlawanan di atas kapal kayu oleh beberapa petugas yang sebagian menggunakan penutup wajah.

Dalam video itu tangan Erwin yang mengenakan celana hitam, baju kemeja biru, dan topi terlihat langsung diikat petugas sebelum dipindahkan ke kapal tim gabungan. Ia selanjutnya dibawa ke darat.

"Pada saat diamankan, Erwin bin Iskandar tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan terhadap pihak-pihak yang membantu proses pelarian," jelas Eko.

Saat penangkapan itu, polisi menyita uang tunai Rp4,8 juta, uang 20.000 ringgit Malaysia, satu unit jam tangan merek TAG Heuer, dan satu unit telepon genggam Samsung.

Pada Jumat, 27 Februari 2026, Erwin diterbangkan ke Jakarta. Saat tiba di Bareskrim, Erwin yang sudah berganti pakaian tampak pincang dan dipapah menuju kursi roda setelah ditembak di bagian kaki.

Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen menyebut petugas terpaksa melakukan tindakan terukur untuk melumpuhkan pelaku.

"Ada upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat penangkapan," ujarnya kepada wartawan, Jumat, 27 Februari 2026.

Erwin dibawa ke Jakarta menggunakan maskapai penerbangan pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG 911 dari Bandara Internasional Kualanamu.

Ia keluar melalui Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta sekira pukul 07.50 WIB dengan penjagaan ketat dari puluhan personel Bareskrim Polri. Tujuh polisi terlihat mengelilingi Koh Erwin.

Kedua tangannya diborgol dan puluhan personel Dittipid Narkoba Bareskrim Polri yang memakai pakaian serba hitam lengkap dengan penutup wajah area hidung dan mulut bergambar tengkorak putih mengawal Koh Erwin hingga masuk ke dalam mobil.

Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut selanjutnya dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Koh Erwin sebagai DPO. Penetapan dilakukan usai Bareskrim mengambil alih penanganan kasus peredaran narkoba yang turut menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Surat DPO bernomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba diterbitkan atas nama Erwin Iskandar, WNI kelahiran Makassar, 30 Mei 1969.

Koh Erwin dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto sejumlah ketentuan dalam KUHP terbaru.

Seperti diketahui, Erwin menyetor uang melalui mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, kepada AKBP Didik untuk pembelian mobil Alphard. Ia disebut menyanggupi setoran Rp1 miliar demi melancarkan bisnisnya.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

mustofa bisri

Achmad Mustofa Bisri

"Kerendahanmu tidak akan terangkat dengan merendahkan orang lain."
Load More >