Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers pengumuman tersangka baru kasus kuota haji (Foto: X/Tangkapan Layar Video KPK)

Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Kuota Haji, KPK: Masih Ada yang Nyusul

30 March 2026
Font +
Font -
Poin Penting Artikel
  • KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024, yaitu Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, sehingga total tersangka menjadi empat orang.
  • Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK memperoleh alat bukti yang cukup dan melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Tersangka Ismail Adham diduga memberikan uang senilai total 35.000 dollar Amerika Serikat dan 16.000 Riyal Arab Saudi kepada pejabat Kementerian Agama era Yaqut Cholil Qoumas.
  • Salah satu penerima uang tersebut adalah eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dengan nilai sebesar 30.000 dollar Amerika Serikat.
  • KPK menyatakan bahwa masih ada tersangka lain yang akan ditetapkan setelah ditemukan bukti cukup, termasuk pihak penyelenggara negara dan swasta.
  • Dugaan pemberian uang kepada pejabat negara ini terkait dengan pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang melebihi ketentuan 8% sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  • PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar pada tahun 2024 karena perbuatannya tersebut.
atau

UPdates—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru perkara korupsi kuota haji 2023-2024.

You may also like : kasi datun kejari hsuMelawan Saat Ditangkap, Kepala Seksi Kejari Serahkan Diri, Bantah Tabrak Pegawai KPK

Dua tersangka baru tersebut yakni Ismail Adham (IA) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

You might be interested : gedung kpk0kpkOTT Seret Nama Menantu Jokowi, KPK Diingatkan Potensi Banyak Intervensi, Tunggu Pernyataan Bobby Besok

"Sampai saat ini jumlah tersangka 4 orang. Ini tidak akan berhenti sampai di sini," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 30 Maret 2026 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari video unggahan KPK di X.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK memperoleh alat bukti yang cukup. Kedua tersangka ini melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 junto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menurut Asep Guntur Rahayu, mereka menemukan adanya peran aktif dari kedua tersangka dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan.

"Tersangka saudara ISM dan ASR bersama-sama dengan saudaha FHM (Fuad Hasan Mashyur) selaku Dewan Pembina Forum SATHU serta pihak-pihak lainnya, melakukan pertemuan dengan saudara YCQ (eks Menag Yaqut) dan IAA, dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8% sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50%-50%," jelas Asep.

KPK juga menyebut adanya dugaan pemberian sejumlah uang ke pejabat negara.

Diungkap Asep, dalam perkara ini, Ismail diduga memberikan uang senilai total 35.000 dollar Amerika Serikat dan 16.000 Riyal Arab Saudi kepada pejabat Kementerian Agama era Yaqut Cholil Qoumas.

Salah satu pihak yang menerima uang tersebut adalah eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dengan nilai sebesar 30.000 dollar Amerika Serikat.

“Tersangka ISM (Ismail Adham) diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA (Gus Alex) sebesar USD 30.000,” beber Asep.

Ismail juga memberikan 5.000 Dollar AS dan 16.000 SAR atau Riyal Arab Saudi kepada eks Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah/Dirjen PHU Kementerian Agama Hilman Latief.

“Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 yang mencapai sekitar Rp27,8 miliar,” jelas Asep.

Asep memastikan tersangka tidak akan berhenti pada empat nama. Mereka masih membidik pihak penyelenggara negara dan swasta. “Setelah ditemukan bukti cukup juga akan ditetapkan selaku tersangka,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Asep berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang terus memberikan dukungannya kepada KPK dalam pengungkapan kasus ini. Termasuk kepada jurnalis.

Font +
Font -