UPdates - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyegel enam tempat hiburan malam (THM) di Kota Makassar karena terbukti melanggar ketentuan perizinan. Selain itu, satu hotel mendapat teguran karena aktivitasnya dinilai tidak sesuai izin yang dimiliki.
You may also like : Bareskrim: THM jangan Coba-coba Pesta Narkoba di Malam Tahun Baru
Langkah penyegelan dilakukan pada Jumat, 16 Mei 2025 oleh Tim Terpadu Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang terdiri dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulsel.
"Ada yang mengantongi izin tapi tidak lengkap dengan dokumen-dokumen pendukungnya. Bahkan ada yang menerbitkan izinnya tapi tidak melalui verifikasi ke instansi atau perangkat daerah terkait berdasarkan kewenangan daerah provinsi. Makanya kami turun bersama tim terpadu,” ujar Kepala Satpol PP Sulsel, Andi Arwin Azis dikutip Keidenesia dari laman resmi Pemprov Sulsel, Sabtu, 17 Mei 2025.
Arwin mengungkapkan, keenam THM yang disegel antara lain Venn, Helens, HW Tiger, Elite, Exoduse, dan Ibiza. Sementara itu, Hotel Melia Makassar hanya mendapat teguran karena ditemukan aktivitas yang melampaui izin operasionalnya.
“Jadi, kami tidak ujuk-ujuk langsung melakukan perjanjian, tetapi kami sudah menerapkan SOP (Standard Operational Procedure) yang seharusnya kami lakukan terhadap pelaku usaha. Terutama dari sisi izin usaha yang harus dipenuhi dalam menjalankan usahanya,” jelasnya.
Arwin menjelaskan, Hotel Melia Makassar ditegur setelah tim menemukan peralatan DJ di lantai 21 hotel yang hanya memiliki izin operasional sebagai restoran. Aktivitas tersebut diketahui berdasarkan laporan masyarakat.
"Kita melakukan penertiban di Hotel Melia, lantai 21. Di sana kita dapati dari laporan masyarakat yang sebelumnya ada, ternyata terdapat peralatan DJ yang pernah ada di sana. Dibawa oleh orang yang menyewa tempat tersebut dan sifatnya hanya satu kali event saja pada saat itu,” tegasnya.
“Sehingga kami memberikan teguran untuk tidak melakukan hal tersebut kembali karena izinnya hanya izin restoran, tidak ada izin bar dan diskotik," tambahnya.
Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Dalam pasal 14 ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa penyelenggaraan usaha tertentu harus memperhatikan aspek legalitas serta ketenteraman masyarakat.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Sulsel, Asrul Sani, pemeriksaan dokumen dilakukan langsung oleh tim untuk memastikan legalitas usaha. Ia menegaskan, penyegelan merupakan bagian dari implementasi pengawasan berbasis risiko yang bertujuan menertibkan dunia usaha agar taat aturan.
Penutupan tempat hiburan malam ini juga merupakan tindak lanjut dari rapat kerja antara DPRD Sulsel dan Pemprov Sulsel pada 7 Mei 2025 lalu, serta merespons aduan masyarakat yang resah terhadap aktivitas ilegal sejumlah THM.
“Ini juga sejalan dengan arahan Bapak Gubernur yang meminta agar setiap aduan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional,” ujar Arwin.
Pemprov Sulsel mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Kepatuhan terhadap regulasi tidak hanya mencerminkan komitmen terhadap hukum, tetapi juga penting untuk menjaga kenyamanan dan ketentraman masyarakat.